Suara.com - Seorang warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Handika Saputra (32), dikejutkan dengan kemunculan seekor harimau sumatera saat sedang berburu babi hutan di atas pohon setinggi 15 meter.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Harimau Sumatera muncul di kawasan Jorong Batuang Panjang, Nagari Muaro Pauh, tepat di tepi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.
"Saya sangat kaget melihat harimau sumatera di bawah pohon tempat saya mengintai babi untuk ditembak," ujar Handika, dikutip dari Antara, Kamis (26/12/2024).
Handika menceritakan momen mencekam itu. Ia merasa tubuhnya gemetar dan seakan membeku seperti berada di dalam lemari es. Dari atas pohon, ia hanya bisa diam dan berharap harimau sumatera tersebut tidak menyadari keberadaannya.
"Untungnya harimau hanya melintas pelan ke arah hutan dan tidak melihat saya," tambahnya.
Setelah memastikan kondisi aman, Handika turun dari pohon setengah jam setelah harimau pergi. Ia berjalan mundur menuju perkampungan untuk memastikan bahwa satwa liar itu tidak mengikuti dirinya. Sesampainya di kampung, ia langsung melaporkan kejadian ini kepada Wali Jorong Batuang Panjang.
Wali Jorong Batuang Panjang, Fajri, segera meneruskan laporan ini ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Kepala Resor BKSDA Maninjau, Rusdiyan P. Ritonga mengatakan, lokasi kejadian berada di area perlintasan harimau sumatera, yang merupakan satwa liar dilindungi.
"Kemungkinan besar, harimau tersebut hanya melintas karena wilayah itu berada di tepi Cagar Alam Maninjau," jelas Rusdiyan.
Rusdiyan meminta warga setempat untuk lebih waspada, terutama menghindari aktivitas di area hutan pada jam aktif harimau, yaitu dari pukul 16.00 WIB hingga 08.00 WIB. Selain itu, warga diimbau untuk tidak berburu babi hutan di kawasan hutan, mengingat babi hutan merupakan pakan utama harimau sumatera.
"Jangan melakukan perburuan babi di kawasan hutan. Selain berisiko, ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," tegas Rusdiyan.
Berita Terkait
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Rizky dan Lestari, Harimau Sumatera penghuni baru TMSBK Bukittinggi
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Krisis Konservasi: Gajah dan Harimau Sumatera Terancam di Aceh
-
Gemas! Bakso Anak Harimau Sumatera Curi Perhatian di Disney Animal Kingdom Amerika
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian