Suara.com - Seorang warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Handika Saputra (32), dikejutkan dengan kemunculan seekor harimau sumatera saat sedang berburu babi hutan di atas pohon setinggi 15 meter.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Harimau Sumatera muncul di kawasan Jorong Batuang Panjang, Nagari Muaro Pauh, tepat di tepi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.
"Saya sangat kaget melihat harimau sumatera di bawah pohon tempat saya mengintai babi untuk ditembak," ujar Handika, dikutip dari Antara, Kamis (26/12/2024).
Handika menceritakan momen mencekam itu. Ia merasa tubuhnya gemetar dan seakan membeku seperti berada di dalam lemari es. Dari atas pohon, ia hanya bisa diam dan berharap harimau sumatera tersebut tidak menyadari keberadaannya.
"Untungnya harimau hanya melintas pelan ke arah hutan dan tidak melihat saya," tambahnya.
Setelah memastikan kondisi aman, Handika turun dari pohon setengah jam setelah harimau pergi. Ia berjalan mundur menuju perkampungan untuk memastikan bahwa satwa liar itu tidak mengikuti dirinya. Sesampainya di kampung, ia langsung melaporkan kejadian ini kepada Wali Jorong Batuang Panjang.
Wali Jorong Batuang Panjang, Fajri, segera meneruskan laporan ini ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Kepala Resor BKSDA Maninjau, Rusdiyan P. Ritonga mengatakan, lokasi kejadian berada di area perlintasan harimau sumatera, yang merupakan satwa liar dilindungi.
"Kemungkinan besar, harimau tersebut hanya melintas karena wilayah itu berada di tepi Cagar Alam Maninjau," jelas Rusdiyan.
Rusdiyan meminta warga setempat untuk lebih waspada, terutama menghindari aktivitas di area hutan pada jam aktif harimau, yaitu dari pukul 16.00 WIB hingga 08.00 WIB. Selain itu, warga diimbau untuk tidak berburu babi hutan di kawasan hutan, mengingat babi hutan merupakan pakan utama harimau sumatera.
"Jangan melakukan perburuan babi di kawasan hutan. Selain berisiko, ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," tegas Rusdiyan.
Berita Terkait
-
Potret Dampak banjir bandang susulan di Maninjau
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Jeritan Warga Maninjau Usai Banjir Bandang: Akses Putus Tanpa Listrik, Sembako Melambung Tinggi!
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap