Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf meminta agar tidak ada partai politik yang menyuarakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan politisasi dan kriminalisasi.
Sebab, dia mengaku mempercayai proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menilai langkah PDIP yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Hasto sebagai politisasi dan kriminalisasi hanya memperkeruh suasana.
“Kalau sudah ada dugaan yang kuat misalkan KPK memiliki alat bukti untuk menetapkan tersangka ya segera lah ditetapkan tersangka. Bagi yang keberatan ditetapkan tersangka kan masih ada jalur hukum melalui praperadilan,” kata Hudi kepada Suara.com, Kamis (26/12/2024).
“Oleh karena itu, jangan kita memperkeruh suasana tuh dari teman-teman partai, jangan anggap politisasi atau dikriminalisasi, enggak elegan,” tambah dia.
Lebih lanjut, Hudi menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bisa ditindaklanjuti PDIP melalui jalur hukum, yaitu pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri.
“Dengan membuat statement begitu, dipolitisasi, dikriminalisasi itu juga sudah mempolitisasi. Jadi, enggak elegan, enggak bagus lah itu kalau ada mereka berbicara penetapan tersangka, pencekalan karena akibat dipolitisasi atau kriminalisasi. Buktikan saja di pengadilan,” tandas Hudi.
Hasto PDIP Tersangka
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Hasto PDIP Ngaku Gak Gentar: Kami Siap Hadapi Risiko Terburuk!
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Berita Terkait
-
Ditantang Kubu PDIP, KPK Siap Bongkar 'Dosa-dosa' Hasto Kristiyanto di Sidang
-
Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus: Harta Kekayaan Fantastis Ketua Baru KPK Setyo Budiyanto, Makin Melejit Sejak...
-
Dicurigai Ikut Sembunyikan Harun Masiku, Yasonna Dinilai Layak Susul Hasto Tersangka di KPK
-
Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD Ikut Geram: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan!
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Tel Aviv, Rezim Zionis Kocar-kacir
-
BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah
-
Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi