Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf meminta agar tidak ada partai politik yang menyuarakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan politisasi dan kriminalisasi.
Sebab, dia mengaku mempercayai proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menilai langkah PDIP yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Hasto sebagai politisasi dan kriminalisasi hanya memperkeruh suasana.
“Kalau sudah ada dugaan yang kuat misalkan KPK memiliki alat bukti untuk menetapkan tersangka ya segera lah ditetapkan tersangka. Bagi yang keberatan ditetapkan tersangka kan masih ada jalur hukum melalui praperadilan,” kata Hudi kepada Suara.com, Kamis (26/12/2024).
“Oleh karena itu, jangan kita memperkeruh suasana tuh dari teman-teman partai, jangan anggap politisasi atau dikriminalisasi, enggak elegan,” tambah dia.
Lebih lanjut, Hudi menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bisa ditindaklanjuti PDIP melalui jalur hukum, yaitu pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri.
“Dengan membuat statement begitu, dipolitisasi, dikriminalisasi itu juga sudah mempolitisasi. Jadi, enggak elegan, enggak bagus lah itu kalau ada mereka berbicara penetapan tersangka, pencekalan karena akibat dipolitisasi atau kriminalisasi. Buktikan saja di pengadilan,” tandas Hudi.
Hasto PDIP Tersangka
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Hasto PDIP Ngaku Gak Gentar: Kami Siap Hadapi Risiko Terburuk!
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Berita Terkait
-
Ditantang Kubu PDIP, KPK Siap Bongkar 'Dosa-dosa' Hasto Kristiyanto di Sidang
-
Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus: Harta Kekayaan Fantastis Ketua Baru KPK Setyo Budiyanto, Makin Melejit Sejak...
-
Dicurigai Ikut Sembunyikan Harun Masiku, Yasonna Dinilai Layak Susul Hasto Tersangka di KPK
-
Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD Ikut Geram: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan!
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan