Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara hukum acara pemilu dan pilkada. Lantaran itu, lembaga pengawas pemilu tersebut meminta agar dilakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat Bagja menyikapi adanya ketidaksesuaian dalam aturan hukum terkait in absentia dalam hukum acara pemilu dan pilkada.
"Perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran ke depannya," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Tak hanya itu, ia juga menyebut perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu berlaku 14 hari. Dalam hal tersebut tidak sesuai dengan kepolisian yang melakukan penyidikan tiga hingga enam bulan.
"Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya," ujarnya.
Namun, ia menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti, tapi hasilnya tidak bisa ditentukan.
Menurutnya, alasan penanganan pelanggaran dan sengketa dilakukan secara cepat karena mengikuti pola dari tahapan pemilu dan pilkada.
"Saya kira ke depan kita bisa melakukan usulan revisi uu pemilu dan pilkada. Juga, pembahasan tentang bagaimana hukum acara yang baik di penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada," jelasnya.
Lebih lanjut, Bagja berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan di tingkat pembuat undang-undang.
Baca Juga: Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
"Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya