Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2019-2024.
Penetapan ini tercatat dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Menanggapi status hukum kliennya, kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia, memastikan bahwa belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan.
“Belum ada,” kata Alvon Kurnia, dikutip dari Antara, Jumat (27/12/2024).
Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku, yang juga menjadi tersangka korupsi, diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Hal ini terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang disebut dalam sprindik kedua yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Kasus ini berawal dari dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, khususnya Wahyu Setiawan, dalam rangka memuluskan penetapan calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2019.
Harun Masiku yang menjadi bagian dari kasus ini, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dengan berkembangnya kasus ini, banyak pihak yang menantikan langkah hukum berikutnya, baik dari pihak KPK maupun kuasa hukum yang mewakili Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Masih Bisa Tersenyum Sambil Tangan Dikepal
-
BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?
-
Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi
-
Tampang Abdul Ballout Pelaku Serangan Berdarah di Berlin Terafiliasi dengan ISIS
-
QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM, BI Dorong Pembiayaan Produktif
-
PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?
-
Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli
-
Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+
-
Hadapi Kamboja Malam Ini, Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk John Herdman Putar Otak
-
Persebaya Pecundangi Persija, Bernardo Tavares Bongkar Kunci Sukses Patahkan Taktik Shin Tae-yong
-
AS dan Iran Hentikan Aksi Militer, Harga Minyak Anjlok 5 Persen!