Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2019-2024.
Penetapan ini tercatat dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Menanggapi status hukum kliennya, kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia, memastikan bahwa belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan.
“Belum ada,” kata Alvon Kurnia, dikutip dari Antara, Jumat (27/12/2024).
Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku, yang juga menjadi tersangka korupsi, diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Hal ini terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang disebut dalam sprindik kedua yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Kasus ini berawal dari dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, khususnya Wahyu Setiawan, dalam rangka memuluskan penetapan calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2019.
Harun Masiku yang menjadi bagian dari kasus ini, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dengan berkembangnya kasus ini, banyak pihak yang menantikan langkah hukum berikutnya, baik dari pihak KPK maupun kuasa hukum yang mewakili Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Masih Bisa Tersenyum Sambil Tangan Dikepal
-
BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa