Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2019-2024.
Penetapan ini tercatat dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Menanggapi status hukum kliennya, kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia, memastikan bahwa belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan.
“Belum ada,” kata Alvon Kurnia, dikutip dari Antara, Jumat (27/12/2024).
Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku, yang juga menjadi tersangka korupsi, diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Hal ini terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang disebut dalam sprindik kedua yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Kasus ini berawal dari dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, khususnya Wahyu Setiawan, dalam rangka memuluskan penetapan calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2019.
Harun Masiku yang menjadi bagian dari kasus ini, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dengan berkembangnya kasus ini, banyak pihak yang menantikan langkah hukum berikutnya, baik dari pihak KPK maupun kuasa hukum yang mewakili Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Masih Bisa Tersenyum Sambil Tangan Dikepal
-
BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?