Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2019-2024.
Penetapan ini tercatat dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Menanggapi status hukum kliennya, kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia, memastikan bahwa belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan.
“Belum ada,” kata Alvon Kurnia, dikutip dari Antara, Jumat (27/12/2024).
Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku, yang juga menjadi tersangka korupsi, diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Hal ini terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang disebut dalam sprindik kedua yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Kasus ini berawal dari dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, khususnya Wahyu Setiawan, dalam rangka memuluskan penetapan calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2019.
Harun Masiku yang menjadi bagian dari kasus ini, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dengan berkembangnya kasus ini, banyak pihak yang menantikan langkah hukum berikutnya, baik dari pihak KPK maupun kuasa hukum yang mewakili Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Masih Bisa Tersenyum Sambil Tangan Dikepal
-
BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok