Suara.com - Kepolisian didesak menjatuhkan sanksi maksimal bagi anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Salah satunya disampaikan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Dalam keterangannya, ISESS menyampaikan, apabila ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dijatuhkan, selain proses pemidanaan bagi yang terlibat pemerasan.
"Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah Kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan," kata Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto seperti dilansir Antara, Jumat (27/12/2024).
Apabila tidak ada sanksi berat, maka akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik yang ada di dalam maupun luar negeri. Apalagi korban pemerasan tersebut merupakan warga negara asing (WNA)
"Sanksi yang tak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin," katanya.
Bambang juga menegaskan pihak kepolisian juga harus memeriksa direktur reserse narkoba, apabila ingin konsisten dengan Peraturan Kapolri.
"Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat pimpinan 2 tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan pengawasan," katanya.
Tak hanya itu, ia berharap nantinya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) malah menoleransi perilaku pelaku dengan menjatuhkan sanksi ringan atau sedang.
"Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan spirit anggota yang masih baik," katanya.
Baca Juga: Polisi Peras Penonton DWP, Komisi III DPR: Acara Musik Rawan Narkoba
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto melakukan rotasi pada struktur Polda Metro Jaya yang diduga terkait kasus pemerasan yang dilakukan terhadap pengunjung DWP di JI Expo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024.
Rotasi tersebut termaktub dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana.
Di dalam ST tersebut terdapat 34 personel Polda Metro Jaya yang dirotasi dalam rangka pemeriksaan yang terdiri dari 21 anggota Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, 7 anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Tanjung Priok dan 5 anggota Polsek Kemayoran. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar