Suara.com - Pemerhati Sosial dan Politik Jhon Sitorus menyebut elite Partai Gerindra kekinian terlalu sopan terhadap koruptor. Hal ini setelah ada wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan pelaku tindak pidana korupsi jika mengembalikan uang negara yang diambil.
"Ada apa dengan partai ini? Kok terlalu sopan kepada koruptor?," ujar Jhon dikutip Suara.com setelah mengkonfirmasi dari akun x pribadinya @JhonSitorus_18, Sabtu (28/12/2024).
Awalnya Jhon mengungkap wacana Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra mau mengampuni koruptor. Kemudian ada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang juga kader Geirndra menilai hal tersebut jika diterapkan tidak melanggar hukum.
Kemudian Ketua Komisi III DPR dari fraksi Gerindra Habiburokhman seolah pasang badan jika ada pihak yang krritik hal tersebut.
"Presidennya dari Gerindra, Menkumhamnya juga dari Gerindra, yang paling ngotot mengampuni koruptor juga anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Habiburokhman," kata dia.
"Kenapa koruptor harus diampuni dengan cukup mengembalikan uang negara yang dikorupsi saja?," lanjut Jhon.
Sebelumnya Prabowo mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa asal Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo.
Baca Juga: Periksa Anggota DPR, Heri Gunawan Ngaku Dicecar Penyidik KPK soal Dana CSR BI
Menurut kepala negara, cara pengembalian uang rakyat yang dicuri itu bisa dilakukan secara diam-diam. Asal, Prabowo menekankan, para koruptor benar-benar mengembalikan semua uang rakyat yang mereka curi.
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," kata Prabowo.
Kata Menteri Hukum
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas terbaru menegaskan bahwa wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan pelaku tindak pidana korupsi jika mengembalikan uang negara yang diambil tidak melanggar hukum.
Hal tersebut dia sampaikan sekaligus merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Prabowo bisa melanggar pasal 55 KUHPidana jika memaafkan koruptor.
“Karena itu, bahwa terhadap konteks itu kan kemudian akhirnya menjadi sebuah berita yang sangat viral. Bahkan ada yang menyatakan, kalau Presiden mengampuni koruptor, Presiden bisa dicerat dengan pasal 55 KUHPidana,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa presiden memiliki hak untuk memberi amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Supratman juga mengatakan secara hierarki hukum, KUHPidana berada di bawah UUD.
Berita Terkait
-
Sebut KPK Tak Berani Tahan Hasto, Pengamat Duga Ada Pesanan untuk Menggembosi PDIP Menjelang Kongres 2025
-
Harus Didukung, Mahfud MD Yakin Prabowo Bakal Wujudkan Indonesia Emas: Tinggal SDM-nya Saja
-
Jejak Karier Hana Hanifah Terseret Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Riau
-
Anggota DPR Satori Ngaku Terima Dana CSR BI Buat Sosialisasi di Dapil
-
Periksa Anggota DPR, Heri Gunawan Ngaku Dicecar Penyidik KPK soal Dana CSR BI
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021