Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Namun hingga 4 hari pasca penetapan tersangka Hasto belum ditahan penyidik.
Terkait itu, Pemerhati Sosial dan Politik Jhon Sitorus menduga KPK tak berani menahan Hasto.
"Status tersangka, tapi KPK tidak berani menahan sampai sekarang. Biasanya, tersangka KPK langsung dipakaikan rompi oranye, konferensi pers lalu tersangka ditahan di rutan KPK," ujar Jhon dikutip Suara.com setelah mengkonfirmasi dari akun x pribadinya @JhonSitorus_18, Sabtu (28/12/2024).
KPK kata Jhon, seolah-olah tidak yakin jika Hasto sebagai tersangka korupsi, suap atau perkara lainnya.
"Jangan-jangan benar, ini pesanan orang tertentu untuk menggembosi PDI Perjuangan menjelang Kongres 2025," kata dia.
Selain itu, Jhon juga bicara soal eks kader PDIP Harun Masiku yang sudah lebih dari 5 tahun buron. Dia menduga ada kesengajaan sehingga ada 'mainan' untuk menyerang partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri.
"Lalu Harun Masiku sengaja dibuat "BURON" agar kasus ini hidup terus. Padahal, Harun Masiku tidak merugikan keuangan negara sepeserpun," jelas dia.
"Hasto tidak ditahan dan berstatus tersangka, Harun Masiku dibuat status Buronan maka persepsi publik makin buruk kepada PDI Perjuangan," katanya menambahkan.
Alasan KPK
Baca Juga: Ngaku Taat Hukum, KPK Gubris Ucapan Hasto PDIP usai Tersangka: Jadi Paradoks jika Beliau...
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa keputusan soal penahanan Hasto merupakan kewenangan penyidik.
“Proses Penahanan merupakan kewenangan penyidik dan akan dilakukan pada saat menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Berita Terkait
-
Hasto Kaitkan Status Tersangkanya dengan Jokowi Tiga Periode, Projo: Mencoba Mengaburkan
-
Anggota DPR Satori Ngaku Terima Dana CSR BI Buat Sosialisasi di Dapil
-
Periksa Anggota DPR, Heri Gunawan Ngaku Dicecar Penyidik KPK soal Dana CSR BI
-
Dituding Tak Punya Dasar Cekal Yasonna, KPK Skak Balik PDIP: Semua Tindakan Penyidik Miliki Dasar Hukum!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim