Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Namun hingga 4 hari pasca penetapan tersangka Hasto belum ditahan penyidik.
Terkait itu, Pemerhati Sosial dan Politik Jhon Sitorus menduga KPK tak berani menahan Hasto.
"Status tersangka, tapi KPK tidak berani menahan sampai sekarang. Biasanya, tersangka KPK langsung dipakaikan rompi oranye, konferensi pers lalu tersangka ditahan di rutan KPK," ujar Jhon dikutip Suara.com setelah mengkonfirmasi dari akun x pribadinya @JhonSitorus_18, Sabtu (28/12/2024).
KPK kata Jhon, seolah-olah tidak yakin jika Hasto sebagai tersangka korupsi, suap atau perkara lainnya.
"Jangan-jangan benar, ini pesanan orang tertentu untuk menggembosi PDI Perjuangan menjelang Kongres 2025," kata dia.
Selain itu, Jhon juga bicara soal eks kader PDIP Harun Masiku yang sudah lebih dari 5 tahun buron. Dia menduga ada kesengajaan sehingga ada 'mainan' untuk menyerang partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri.
"Lalu Harun Masiku sengaja dibuat "BURON" agar kasus ini hidup terus. Padahal, Harun Masiku tidak merugikan keuangan negara sepeserpun," jelas dia.
"Hasto tidak ditahan dan berstatus tersangka, Harun Masiku dibuat status Buronan maka persepsi publik makin buruk kepada PDI Perjuangan," katanya menambahkan.
Alasan KPK
Baca Juga: Ngaku Taat Hukum, KPK Gubris Ucapan Hasto PDIP usai Tersangka: Jadi Paradoks jika Beliau...
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa keputusan soal penahanan Hasto merupakan kewenangan penyidik.
“Proses Penahanan merupakan kewenangan penyidik dan akan dilakukan pada saat menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Berita Terkait
-
Hasto Kaitkan Status Tersangkanya dengan Jokowi Tiga Periode, Projo: Mencoba Mengaburkan
-
Anggota DPR Satori Ngaku Terima Dana CSR BI Buat Sosialisasi di Dapil
-
Periksa Anggota DPR, Heri Gunawan Ngaku Dicecar Penyidik KPK soal Dana CSR BI
-
Dituding Tak Punya Dasar Cekal Yasonna, KPK Skak Balik PDIP: Semua Tindakan Penyidik Miliki Dasar Hukum!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?