Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah memandang bahwa kesopanan terdakwa korupsi di pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan putusan pidana.
Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons hal yang meringankan putusan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.
“Siapa pun pasti sopan. Coba saja kita berhadapan dengan misalnya hakim seperti itu kan sopan,” kata Prof. Arief sebagaimana dilansir Antara, Minggu (29/12/2024).
Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa peluang seorang terdakwa untuk tidak sopan di persidangan justru kecil.
“Semua orang sopan, berpakaian rapi. Masak pakaian compang-camping di ruang sidang?” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa kecil kemungkinan bagi tersangka mencak-mencak atau mengamuk di hadapan majelis hakim, dan tindakan tidak sopan lain di pengadilan.
“Di situ berkata-kata yang tidak senonoh kan enggak mungkin. Oleh sebab itu, kesopanan jangan dinilai. Seharusnya secara kriminologi (dinilainya, red.), mengapa dia melakukan kejahatan seperti itu, korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12), memutuskan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Namun, dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis dari Korupsi Timah Rp300 T, Mahfud MD: Menusuk Rasa Keadilan
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto menambahkan.
Berita Terkait
-
Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis dari Korupsi Timah Rp300 T, Mahfud MD: Menusuk Rasa Keadilan
-
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Sorotan Usai Terungkap Peserta PBI BPJS: Tergolong Fakir Miskin
-
Cek Fakta: Benarkah Harvey Moeis Pakai BPJS Khusus Orang Tidak Mampu?
-
Gaya Elit Bayar Iuran Sulit, Sandra Dewi dan Harvey Moeis Ketahuan Pakai BPJS untuk Fakir Miskin
-
3 Mobil Mewah Eko Aryanto Hakim yang Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah 300 T: Rakyat Jelata Belum Tentu Mampu Beli
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi