Suara.com - Menanggapi soal kasus korupsi komoditas Timah, menurut Mahfud MD, vonis yang diberikan untuk terdakwa Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.
Bukan hanya vonisnya saja yang dianggap kecil, namun uang yang dikembalikan oleh Harvey tak cukup untuk mengganti kerugian negara.
“300 Triliun lalu tuntutannya hanya 12 tahun, dengan mengembalikan uang hanya 210 Miliar ditambah denda 1 Miliar, itu sungguh menusuk rasa keadilan,” ujar Mahfud.
“Karena apa, 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarung kekayaan negara,” tandasnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa uang Rp 300 Triliun merupakan murni kerugian negara, sehingga tidak bisa dikatakan potensi.
“300 Triliun itu bukan potensi, itu sudah disampaikan bahwa itu kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara,” sebutnya.
“Kalau kerugian perekonomian negara itu baru potensi, ini uang negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa vonis Harvey Moeis akan menimbulkan gejolak di masyarakat. KY juga sempat mempersilahkan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi