Suara.com - Menanggapi soal kasus korupsi komoditas Timah, menurut Mahfud MD, vonis yang diberikan untuk terdakwa Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.
Bukan hanya vonisnya saja yang dianggap kecil, namun uang yang dikembalikan oleh Harvey tak cukup untuk mengganti kerugian negara.
“300 Triliun lalu tuntutannya hanya 12 tahun, dengan mengembalikan uang hanya 210 Miliar ditambah denda 1 Miliar, itu sungguh menusuk rasa keadilan,” ujar Mahfud.
“Karena apa, 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarung kekayaan negara,” tandasnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa uang Rp 300 Triliun merupakan murni kerugian negara, sehingga tidak bisa dikatakan potensi.
“300 Triliun itu bukan potensi, itu sudah disampaikan bahwa itu kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara,” sebutnya.
“Kalau kerugian perekonomian negara itu baru potensi, ini uang negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa vonis Harvey Moeis akan menimbulkan gejolak di masyarakat. KY juga sempat mempersilahkan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang