Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan jadwal pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU oleh Harun Masiku. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih dalam tahap mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi.
"Tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait pada saat pemeriksaan seseorang, ini tidak hanya HK(Hasto Kristiyanto) ya. Jadi kami kalau mau memeriksa seseorang, kami harus memiliki bahan, baik yang akan kita gali, ditanyakan, maupun juga apa yang akan kami jelaskan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan, penyidik KPK perlu punya lebih banyak bukti dan informasi dari berbagai saksi maupun dokumen pendukung.
"Sehingga nanti pada saat tersangka kami panggil, kami jelas pertanyaan apa yang mau kita tanyakan, keterangan apa yang mau kami peroleh," imbuhnya.
Kelengkapan keterangan dari berbagai saksi dan dokumen yang dimiliki KPK sangat penting karena sebagai penguat argumen ketika memeriksa tersangka.
Asep juga mengatakan bahwa kelengkapan informasi juga bisa untuk mengidentifikasi apabila tersangka berbohong.
"Misalkan (tersangka) mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong pun silakan, hak ingkar. Tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja," pungkas Asep.
Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus
Diketahui, KPK menetapkan status tersangka kepada Hasto pasa 23 Desember 2024. Hingga saat ini, Hasto belum ditahan KPK, hanya saja sudah dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga: Jokowi Bantah Gulirkan Isu 3 Periode, PDIP Ogah Ladeni: Ada yang Percaya Selain Buzzer?
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Tak hanya terkait kasus suap, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Harun Masiku yang kini masih buron. Penetapan tersangka kasus kedua Hasto itu tertuang dalam Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Jokowi Bantah Gulirkan Isu 3 Periode, PDIP Ogah Ladeni: Ada yang Percaya Selain Buzzer?
-
Sebut Nama Megawati, Jokowi Geram Difitnah Ngotot 3 Periode: Jangan Jahat, Gak Baik!
-
Abdur Aryad Blak-blakan Sebut Hasto dan Jokowi Penjahat, Eks Penyelidik: KPK Sudah Busuk, Kena Batunya!
-
Dokumen yang Dipegang Connie Bakrie Bisa Bongkar Skandal Jokowi? Rocky Gerung: Hasto Siap Perang Apa Saja
-
Ibunda Murka! Felicia Tissue Tepis Isu Dipaksa Jokowi Gugurkan Anak: Ingat, Setiap Kebohongan Ada Konsekuensinya!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?