Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan jadwal pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU oleh Harun Masiku. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih dalam tahap mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi.
"Tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait pada saat pemeriksaan seseorang, ini tidak hanya HK(Hasto Kristiyanto) ya. Jadi kami kalau mau memeriksa seseorang, kami harus memiliki bahan, baik yang akan kita gali, ditanyakan, maupun juga apa yang akan kami jelaskan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan, penyidik KPK perlu punya lebih banyak bukti dan informasi dari berbagai saksi maupun dokumen pendukung.
"Sehingga nanti pada saat tersangka kami panggil, kami jelas pertanyaan apa yang mau kita tanyakan, keterangan apa yang mau kami peroleh," imbuhnya.
Kelengkapan keterangan dari berbagai saksi dan dokumen yang dimiliki KPK sangat penting karena sebagai penguat argumen ketika memeriksa tersangka.
Asep juga mengatakan bahwa kelengkapan informasi juga bisa untuk mengidentifikasi apabila tersangka berbohong.
"Misalkan (tersangka) mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong pun silakan, hak ingkar. Tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja," pungkas Asep.
Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus
Diketahui, KPK menetapkan status tersangka kepada Hasto pasa 23 Desember 2024. Hingga saat ini, Hasto belum ditahan KPK, hanya saja sudah dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga: Jokowi Bantah Gulirkan Isu 3 Periode, PDIP Ogah Ladeni: Ada yang Percaya Selain Buzzer?
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Tak hanya terkait kasus suap, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Harun Masiku yang kini masih buron. Penetapan tersangka kasus kedua Hasto itu tertuang dalam Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Jokowi Bantah Gulirkan Isu 3 Periode, PDIP Ogah Ladeni: Ada yang Percaya Selain Buzzer?
-
Sebut Nama Megawati, Jokowi Geram Difitnah Ngotot 3 Periode: Jangan Jahat, Gak Baik!
-
Abdur Aryad Blak-blakan Sebut Hasto dan Jokowi Penjahat, Eks Penyelidik: KPK Sudah Busuk, Kena Batunya!
-
Dokumen yang Dipegang Connie Bakrie Bisa Bongkar Skandal Jokowi? Rocky Gerung: Hasto Siap Perang Apa Saja
-
Ibunda Murka! Felicia Tissue Tepis Isu Dipaksa Jokowi Gugurkan Anak: Ingat, Setiap Kebohongan Ada Konsekuensinya!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi