Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan jadwal pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU oleh Harun Masiku. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih dalam tahap mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi.
"Tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait pada saat pemeriksaan seseorang, ini tidak hanya HK(Hasto Kristiyanto) ya. Jadi kami kalau mau memeriksa seseorang, kami harus memiliki bahan, baik yang akan kita gali, ditanyakan, maupun juga apa yang akan kami jelaskan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan, penyidik KPK perlu punya lebih banyak bukti dan informasi dari berbagai saksi maupun dokumen pendukung.
"Sehingga nanti pada saat tersangka kami panggil, kami jelas pertanyaan apa yang mau kita tanyakan, keterangan apa yang mau kami peroleh," imbuhnya.
Kelengkapan keterangan dari berbagai saksi dan dokumen yang dimiliki KPK sangat penting karena sebagai penguat argumen ketika memeriksa tersangka.
Asep juga mengatakan bahwa kelengkapan informasi juga bisa untuk mengidentifikasi apabila tersangka berbohong.
"Misalkan (tersangka) mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong pun silakan, hak ingkar. Tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja," pungkas Asep.
Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus
Diketahui, KPK menetapkan status tersangka kepada Hasto pasa 23 Desember 2024. Hingga saat ini, Hasto belum ditahan KPK, hanya saja sudah dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga: Jokowi Bantah Gulirkan Isu 3 Periode, PDIP Ogah Ladeni: Ada yang Percaya Selain Buzzer?
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Tak hanya terkait kasus suap, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Harun Masiku yang kini masih buron. Penetapan tersangka kasus kedua Hasto itu tertuang dalam Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Jokowi Bantah Gulirkan Isu 3 Periode, PDIP Ogah Ladeni: Ada yang Percaya Selain Buzzer?
-
Sebut Nama Megawati, Jokowi Geram Difitnah Ngotot 3 Periode: Jangan Jahat, Gak Baik!
-
Abdur Aryad Blak-blakan Sebut Hasto dan Jokowi Penjahat, Eks Penyelidik: KPK Sudah Busuk, Kena Batunya!
-
Dokumen yang Dipegang Connie Bakrie Bisa Bongkar Skandal Jokowi? Rocky Gerung: Hasto Siap Perang Apa Saja
-
Ibunda Murka! Felicia Tissue Tepis Isu Dipaksa Jokowi Gugurkan Anak: Ingat, Setiap Kebohongan Ada Konsekuensinya!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?