Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Humham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan atau grasi dan amnesti kepada anggota Jemaah Islamiyah yang jadi terpidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan Yusril setelah menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2025.
"Saya sudah mendapatkan jumlah yang pasti berapa sebenarnya jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah yang kami telaah," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Yusril menjelaskan, pengampunan tersebut dipertimbangkan setelah Jemaah Islamiyah mendeklarasikan pembubaran dan bersumpah setia pada NKRI. Menurut Yusril, pemerintah mengapresiasi hal tersebut.
"Apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden ataukah kemungkinan juga mereka itu nanti akan mendapatkan amnesti dari presiden sedang kami bahas,”
Dia juga menjelaskan bahwa pengajuan amnesti juga akan dipertimbangkan oleh DPR.
Dia bahkan menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan abolisi untuk pelaku terorisme Jemaah Islamiyah yang belum ada putusan final dan mengikat dari pengadilan.
"Pemerintah menyambut gembira pembubaran Jemaah Islamiyah dan mari kita membangun satu kehidupan keagamaan yang damai dan toleran dan bersahabat dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berpeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD45,” tutur Yusril.
“Itu telah menampung atau menerima atau mentransformasikan dari prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan negara,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Dituding Berpihak Saat Pilkada 2024, Yusril Tantang Buktikan di MK
Sebelumnya, 1.200 anggota Jemaah Islamiyah menyampaikan ikrar untuk setia kepada NKRI di hadapan sejumlah tokoh nasional pada Sabtu (21/12/2024).
Pengucapan ikrar ini juga diikuti oleh 8 ribu mantan anggota Jemaah Islamiyah yang hadir secara daring.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG