Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Humham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengakui adanya anggapan bahwa pemerintah berpihak dalam proses Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2025.
Dia mempersilakan pemohon untuk mendalilkan tudingan tersebut dalam sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentu para pihak akan mendalilkan apa yang menjadi permohonan mereka dan kemudian juga akan memperkuat argumentasinya, termasuk juga kemungkinan akan ada anggapan bahwa misalnya pemerintah berpihak pemerintah ikut melakukan pelanggaran,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Dia juga merasa harus mendengarkan argumentasi para pemohon pada sidang sengketa Pilkada 2024 di MK, apabila ada tudingan pemerintah daerah dan pihak kepolisian yang terlibat pada proses pilkada.
"Dalam hal ini kan Bawaslu akan dimintai juga keterangan dan juga Gakkumdu juga akan dimintai keterangan karena di dalam Gakkumdu itu ada kejaksaan, ada kepolisian untuk juga memberikan laporan terhadap apa yang sebenarnya terjadi di daerah," ucapnya.
Yusril juga mempersilakan pemohon untuk mendalilkan bila merasa adanya pelanggaran secara struktural, sistematis, dan masif (TSM) pada pilkada melalui sidang sengketa di MK.
“Kalau sekiranya mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM ya kita terima itu dan silahkan dilakukan apa putusan mahkamah sendiri,” ujar Yusril.
Selain itu, ia juga mengemukakan, apabila diperlukan untuk pilkada ulang bakal menerima putusan tersebut.
Baca Juga: MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada dengan Mayoritas Pilbup, Sidang Perdana 8 Januari 2025
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan pihaknya telah menerima 314 permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024.
Dia menjelaskan bahwa sidang perdana penanganan perkara sengketa Pilkada 2024 akan dimulai pada 8 Januari 2025 mendatang.
“Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
“Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diterima MK paling banyak merupakan sengketa pemilihan tingkat kabupaten atau pemilihan bupati dan wakil bupati dengan 242 permohonan. Selain itu, permohonan sengketa pemilihan tingkat kota sebanyak 49 dan permohonan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 23 perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG