Suara.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut positif Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.
Menurutnya, dengan hal itu ke depan buruh pabrik hingga petani bisa jadi calon presiden atau calon wakil presiden.
"Ya, pertama partai buruh dan buruh Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada tujuh hakim MK. Karena yang dua dissenting opinion kan ya, ya kita apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya, karena demokrasi kembali sehat dan kedaulatan rakyat dikembalikan ke rakyat, kedaulatan dikembalikan ke rakyat. Kita sungguh luar biasa ya, apresiasi," kata Said kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Ia mengatakan, dengan adanya putusan ini siapapun bisa mencalonkan dirinya sebagai capres-cawapres termasuk buruh pabrik.
"Bagi partai buruh sebagai partai non-parlemen ini angin segar bahkan bisa menjadikan seorang buruh pabrik, partai buruh basisnya buruh ya, seorang buruh pabrik itu bisa dimajukan calon presiden atau calon wakil presiden melalui partai buruh," katanya.
Ia mengatakan, Partai Buruh sendiri akan menggelar Kongres pada 2026. Di sana, pihaknya akan memutuskan siapa figur yang akan didorong untuk bisa maju di Pilpres 2029.
"Nah ini akan kami putuskan di kongresnya Partai Buruh, Oktober 2026, kita akan majukan calon presiden atau calon wakil presiden sendiri dari partai buruh, nggak ada koalisi, itu akan kita putuskan di Kongres," ujarnya.
"Dan bisa saja seorang buruh atau buruh kami, ya tentu yang kredibel ya, yang udah tingkat nasional, udah dikenal orang, dan kita akan berpasangan dengan eksternal, apakah kita capresnya atau kita cawapresnya, itu tidak menutup kemungkinan diputuskan di Kongres," sambungnya.
Saat ditanya apakah Said sendiri akan maju di Pilpres 2029, ia mengatakan, semua tergantung keputusan Kongres.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025
"Ya kita serahkan pada kongres kan, di partai buruh nanti seperti tahun 2024 kemarin, kami mengadakan namanya adalah konvensi pemilihan capres. Jadi siapa saja boleh, partai buruh hanya alat, bisa dari internal sebagai presiden partai buruh bisa, bisa juga dari eksternal, bisa juga mantan buruh yang sudah dikenal luas, misalkan seperti saya dikenal luas secara internasional maupun secara nasional. Tapi bisa juga mantan buruh tani, pemimpin organisasi petani," katanya.
"Jadi intinya seorang buruh pabrik atau petani sawah, dia bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, dan bagi Partai Buruh itu akan dilakukan dalam Kongres," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?