News / Nasional
Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Puspom TNI mengajukan permohonan resmi ke LPSK untuk memeriksa korban penyiraman air keras, Andrie Yunus,.
  • Pemeriksaan terhadap Andrie Yunus telah direncanakan sejak 19 Maret 2026, namun terkendala izin dari dokter.
  • Empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan di Pomdam Jaya sejak 18 Maret 2026.

Suara.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengajukan permohonan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa korban penyiraman air keras sekaligus aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Permohonan ini disampaikan setelah upaya pemeriksaan sebelumnya tertunda karena kondisi kesehatan korban.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyebut penyidik Puspom TNI sebenarnya telah berupaya meminta keterangan Andrie Yunus sejak 19 Maret 2026.

Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan karena dokter belum memberikan izin dengan alasan kondisi kesehatan korban.

"Dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,"ujar Aulia kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Pada 25 Maret 2026, Puspom TNI kemudian menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa Andrie Yunus kini berada dalam perlindungan lembaga tersebut.

Merespons hal itu, Komandan Puspom TNI kemudian mengirimkan surat resmi kepada Ketua LPSK untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap korban.

“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” ungkap Aulia.

Di sisi lain, penyidik kekinian menurut Aulia juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Baca Juga: Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

Keempatnya telah ditahan di instalasi tahanan militer maksimum atau maximum security Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti.

Load More