- Kejagung akan mengerahkan puluhan saksi dan ahli untuk membongkar korupsi pengadaan satelit Kemhan.
- Fokus pembuktian jaksa adalah CEO Navayo, Gabor Kuti Szilard, yang kini berstatus buronan karena mangkir panggilan hukum.
- Korupsi terjadi saat kontrak senilai jutaan dolar ditandatangani tanpa proses resmi, mengakibatkan barang tidak berfungsi namun pembayaran dipaksa.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengerahkan kekuatan penuh untuk membongkar skandal dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021.
Tak tanggung-tanggung, tim jaksa penuntut pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) bakal menghadirkan 34 saksi dan delapan ahli ke persidangan.
Direktur Penuntutan Jampidmil Kejagung RI, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa puluhan saksi dan ahli ini dipersiapkan untuk mematahkan pembelaan para terdakwa serta meyakinkan hakim mengenai adanya praktik lancung dalam proyek tersebut.
“Nanti ada 34 saksi yang akan kami periksa, 8 orang ahli yang akan kami pakai untuk meyakinkan majelis hakim bahwa apa yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini melawan hukum,” tegas Zet di Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Fokus utama pembuktian jaksa, kata Zet, tertuju pada peran CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.
Ia mengungkapkan adanya ironi besar dalam proyek ini, di mana barang-barang yang diadakan ternyata tidak berfungsi, namun bayaran tetap diminta secara paksa melalui jalur hukum.
“Sehingga terdakwa Gabor Kuti yang meminta untuk dibayarkan seluruh tagihan yang tercantum dalam kontrak yang dilakukan secara melawan hukum dan juga barang-barang yang diadakan itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli juga tidak berfungsi hingga saat ini," ungkapnya.
Berstatus Buronan
Di sisi lain, sosok Gabor Kuti hingga kini masih menghilang.
Baca Juga: Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding
Kejagung RI bahkan telah resmi menetapkan bos perusahaan asing tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyebut Gabor Kuti sudah lima kali mengabaikan panggilan hukum. Di mana dua di antara merupakan pemanggilan dengan status tersangka.
Selain Gabor Kuti, Kejagung RI juga telah menetapak dua tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Laksda (Purn) TNI berinisial L yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sosok berinisial ATV yang diduga menjadi perantara proyek.
Dugaan korupsi ini bermula ketika tersangka L menandatangani kontrak penyediaan peralatan senilai USD 34,1 juta (kemudian disesuaikan menjadi USD 29,9 juta) dengan Navayo pada 2016 silam.
Mirisnya, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga diduga dilakukan secara 'gelap' tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sah.
Kejanggalan semakin mencolok saat Kemhan menandatangani empat sertifikat kinerja (Certificate of Performance/CoP) yang disiapkan oleh ATV tanpa melakukan pengecekan fisik barang yang dikirim.
Akibat 'keteledoran' yang disengaja ini, Indonesia melalui Kemhan dipaksa membayar USD 20,8 juta berdasarkan putusan final Arbitrase Singapura, meskipun barang yang diterima tidak memberikan manfaat bagi pertahanan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah