News / Nasional
Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB
Interpol Polri. [ANTARA/ Laily Rahmawaty]
Baca 10 detik
  • Polri menangkap Steven Lyons, warga Inggris buronan internasional, di Bandara Ngurah Rai Bali pada 28 Maret 2026.
  • Penangkapan ini hasil kerja sama intelijen cepat setelah NCB Abu Dhabi memberitahu pergerakan subjek Red Notice Interpol.
  • Steven adalah pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi Lyons Crime Family yang terlibat pencucian uang dan narkotika.

Suara.com - Polri menangkap seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional. Ia masuk daftar buron lantaran terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widiyatmoko mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 waktu setempat.

Tertangkapnya Steven merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat.

“Ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia,” ungkap Untung dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

“Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” tambahnya.

Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk ‘Operasi Armourum’ yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Steven diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi ‘Lyons Crime Family’ yang berbasis di Skotlandia.

Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.

Baca Juga: TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

Sehari sebelum penangkapan Steven di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang menjaring puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Sementara itu, Steven terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026.

Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.

Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.

Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Steven agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.

Load More