Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold dinilai menjadi angin segar terhadap demokrasi Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini mengaku tekejut dengan keputusan MK tersebut, mengingat lembaga tersebut telah 30 kali menolak gugatan presidential threshold.
Diketahui, Titi bersama sejumlah pakar hukum tata negara menjadi pihak yang turut konsisten mengajukan gugatan presidential threshold ke MK selama bertahun-tahun.
"Terus terang putusan tersebut membuat saya dan kami semua tercengang. Di luar bayangan kami bahwa MK akan mampu melangkah seprogresif itu setelah 30 kali mementalkan dan mementahkan pengujian pasal ambang batas pencalonan pilpres, 24 tidak dapat diterima dan 6 perkara ditolak," kata Titi, dikutip Suara.com dari akun X pribadinya, Jumat (3/1/2025).
Menurut Titi, hasil putusan itu menunjukan bahwa MK bukan hanya mengubah pendirian hukum soal kedudukan hukum pemohon, tapi juga menyangkut inkonstitusionalitas ambang batas pencalonan.
"Meski ini putusan yang mencengangkan, yang amat sangat terlambat membuat MK siuman dan 'bertobat', namun amat sangat patut kita syukuri. Kado awal tahun yang sangat indah bagi demokrasi Indonesia. Bak musim semi setelah sekian lama kebekuan menyelimuti pilpres kita," imbuh Titi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu mengajukan gugatan presidential threshold ke MK bersama Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay juga sejumlah mahasiswanya.
Namun, MK mengabulkan gugatan No.62/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Yogyakarta. Sementara gugatan yang diajukan Titi dan Hadar tidak diterima karena objek gugatan sama.
"Saya sendiri dan Pak @HadarNG sebelum Perkara kami (perkara 101/PUU-XXII/2024), sudah dua kali menguji pasal ambang batas ke MK. Pada 2017 dan 2019. Argumen kami mirip dengan argumen MK dalam Putusan 62. Namun, ketika itu permohonan kami belum mampu menggoyahkan "iman" pendirian hukum MK," kata Titi.
"Bagi kami, tak penting permohonan siapa yang dikabulkan. Paling penting perjuangan panjang selama ini akhirnya mampu kami tuntaskan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku