Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dalam pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Putusan tersebut berlaku secara final dan mengikat setelah Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025). Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah fakta unik yang dirangkum Suara.com sebagai berikut:
1. Presidential Threshold Langgar Konstitusi
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan presidential threshold melanggar konstitusi pada Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sebab, presidential threshold sebagaimana diatur dalam pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dinilai berpotensi menghalangi pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbatas.
“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidanya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kamis (2/1/2025).
2. Prosentase Presidential Threshold Tak Sesuai UUD 1945.
MK juga mengungkapkan alasan tidak hanya mengurasi prosentase presidential threshold dalam putusannya, tetapi justru menghapusnya.
Sebab, menurut Mahkamah, berapa pun prosentase presidential threshold tidak sesuai dengan UUD 1945 karena dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Baca Juga: MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu
MK juga menilai, aturan itu melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi serta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka prosentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Saldi.
3. Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres dan Cawapres
MK dalam putusannya memperbolehkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal ini disebut bisa menimbulkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak sesuai dengan jumlah partai politik yang dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku