Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI berencana menerapkan program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan dimulai pertengahan tahun ini. Hal ini sesuai dengan target awal saat kebijakan ini direncanakan.
Meski demikian, sampai saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program itu belum direvisi.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengakui perlunya ada revisi Perda untuk menjalankan program sekolah swasta gratis.
"Ya kan sudah dianggarkan," ujar Jhonny kepada wartawan, Jumat (3/12/2024).
"Dengan dianggarkan eksekutif itu, tahu ya bahwa pelaksanaannya didukung peraturan daerah," lanjutnya.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga belum menyerahkan naskah akademik revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 kepada legislatif. Sementara, naskah akademik dibutuhkan agar revisi perda bisa masuk dalam pembahasan.
"Kajian akademisnya perlu ada dan kemudian juga nanti kita akan mempersiapkan bagaimana kita akan melibatkan para ahli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E untuk mendapat masukan-masukan," tutur Jhonny.
Karena itu, Jhonny menyatakan pihaknya bakal segera merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 agar program sekolah gratis bisa berjalan.
“Kita sudah sangat siap bahkan kita akan proaktif untuk merespons soal ini (sekolah gratis). Kita akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan hal hal terkait dengan itu," jelasnya.
"Jadi Bapemperda sudah sangat siap untuk menjadikan skala prioritas,” pungkas Jhonny.
Berita Terkait
-
Ingin Program Sekolah Gratis Terlaksana Tahun Ajaran Baru, DPRD Minta Pemprov DKI Siapkan Naskah Akademis
-
Sudah Temukan Kejanggalan saat Susun Anggaran, DPRD Tak Heran Ada Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta
-
Pemprov DKI Siapkan 23 Panggung Hiburan untuk Sambut Tahun Baru 2025, Ini Lokasinya
-
Kacau! Cuma Titip Absen, Banyak Anggota DPRD DKI Dicari-cari Gegara Bolos Sidang Paripurna
-
Kemendagri Serahkan Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi Kepada Pemprov DKI Jakarta
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka