Suara.com - Penerima suap dari eks Caleg PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, mengaku sakit kepala usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hanya mengaku diperiksa soal berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang dia sampaikan dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
“Kami bahas BAP yang lama, saya kebetulan kondisi lagi nggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi,” kata Agustiani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Sementara penasihat hukum Agustiani, Army Mulyanto mengatakan pemeriksaan ini akan dilanjutkan pada Rabu (8/1/2025) mendatang.
“kebetulan hari Rabu kan dijadwal ulang lagi, Rabu ini, tanggal 8 ya. Karena kebetulan bu Tio ini punya penyakit kan ya. Jadi beliau ini mengidap kanker, makanya pemeriksaan tadi tidak selesai,” ujar Army.
“Diminta ibu Tio direschedule ulang, harusnya memang bu Tio ini harus beronat lagi lanjutan, ke Luar. Jadi intinya harus reschedule ulang, nanti mudah-mudahan Rabu,” tambah dia.
Sekadar informasi, Agustiani dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diperiksa KPK hari ini dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Keduanya juga diperiksa untuk perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret Hasto sebagai tersangka.
Diketahui, terbaru dalam kasus ini KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Belum Pastikan Penjadwalan Ulang Pemanggilan Hasto
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Berita Terkait
-
Senyum Wahyu Setiawan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku dan Hasto
-
Selain Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Ikut Diperiksa KPK soal Kasus Hasto Kristiyanto
-
Detik-detik Diperiksa KPK soal Kasus Hasto PDIP, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tebar Senyum
-
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Belum Pastikan Penjadwalan Ulang Pemanggilan Hasto
-
Hasto Mangkir dari Panggilan KPK, Tapi PDIP Janji Bakal Koorporatif
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi