- KPK ungkap korupsi pencairan kredit fiktif Rp 263,5 miliar di BPR Jepara Artha
- Direktur utama BPR dan pihak swasta bersekongkol gunakan identitas palsu dan dokumen fiktif
- Kredit dicairkan tanpa analisa layak, menyebabkan kerugian besar dan kredit macet
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi pada pencairan kredit usaha fiktif di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda).
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa BPR Jepara Artha menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jepara sebanyak Rp 24 miliar.
Hingga 2024, lanjut Asep, deviden kumulatif yang sudah diberikan kepada BPR Jepara sebanyak Rp 46 miliar.
Asep mengungkapkan bahwa selama dua tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada dua grup debitur secara siginifikan sebesar sekitar Rp 130 Miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.
“Performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Awal tahun 2022, dia menambahkan, Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko sepakat dengan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’Asyari untuk mencairkan kredit fiktif.
Dimana penggunaanya sebagian untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran dan pelunasan oleh manajemen BPR Jepara sementara sebagian lainnya digunakan Ibrahim.
Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim.
“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut selama periode April 2022 sampai Juli 2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 Miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh MIA,” ujar Asep.
Baca Juga: Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
“Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online , pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 Miliar per debitur,” bebernya.
Ibrahim bersama sejumlah rekannya disebut mencari calon debitur yang akan dipinjam namanya dengan menjanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per debitur.
Mereka juga disebut menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang di mark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisa berkas Kredit BPR Jepara Artha.
Jhendik kemudian meminta sejumlah bawahannya untuk berkoordinasi dengan Ibrahim, guna memenuhi data dan diminta memproses kredit dengan menyiapkan dokumen analisa kredit debitur di mana dokumen perizinannya tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam dokumen tersebut, Asep mengungkapkan, perhitungan penghasilan dimark-up, foto usaha yang ditampilkan milik orang lain, debitur tidak memiliki agunan yang disiapkan oleh Ibrahim dengan penilaian agunan yang dimark-up 10 kali lipat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar mencukupi perhitungan kredit yang dimark-up.
Menurut Asep, rata-rata per debitur dibuat perhitungan untuk cukup realisasi kredit Rp 7 Miliar.
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
-
Kasus Haji Segera Ada Tersangka, Bagaimana Nasib Ustaz Khalid Basalamah usai Kembalikan Uang ke KPK?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!