Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Jalan Asri 7, Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).
Pantauan Suara.com di lokasi pukul 15.35 WIB, sekitar 11 polisi nampak berjaga di depan rumah Hasto. Kemudian juga ada sejumlah anggota Satgas Cakra Buana PDIP yang mengenakan pakain hitam.
Selain itu terdapat tujuh mobil berbaris di halaman sekitar rumah Hasto. Ke tujuh mobil itu diduga digunakan oleh tim penyidik KPK. Bedasarkan informasi yang didapat, tim penyelidik KPK diperkirakan melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.45 WIB.
Sementara itu terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret Hasto sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Tessa menyebut bahwa penggeledahan tersebut masih berlangsung di kediaman Hasto. Dia berjanji untuk menyampaikan informasi lebih lanjut perihal hasil penggeledahan tersebut.
“Update terbaru, rumah pribadi Saudara HK di Bekasi,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1).
Hasto Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Hasto PDIP, KPK Korek Keterangan Riezky Aprilia soal Harun Masiku Nyaleg
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Berita Terkait
-
Masih Berlangsung, KPK Sebut Rumah Hasto yang Digeledah Berada di Bekasi
-
Sudah Jadi Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan, KPK Geledah Rumah Hasto
-
CEK FAKTA: Kader PDIP Caci Maki Hasto Kristiyanto Demi Bela Jokowi
-
Jadi Saksi Kasus Hasto PDIP, KPK Korek Keterangan Riezky Aprilia soal Harun Masiku Nyaleg
-
Geger Mayat Anak Terbungkus Sarung di Tambun Selatan: Banyak Luka Sundutan Rokok, Lebam, Ada Cairan Keluar dari Mulut
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam