Suara.com - Sebuah video yang beredar dengan narasi "bela Jokowi, kader PDIP caci maki Hasto Kristiyanto" ternyata merupakan konten yang dimanipulasi. Klaim dalam video tersebut tidak ditemukan adanya pemberitaan atau informasi kredibel yang mendukungnya.
Video yang diunggah oleh kanal YouTube “KOPI POLITIK” pada Kamis, 2 Januari 2025, menampilkan narasi yang memperkuat klaim "PERANG SAUDARA!! KADER PDIP C4CI-M4K1 HASTO MENTAL TEMPE".
Video tersebut juga disertai sampul foto (thumbnail) yang menampilkan kader PDIP. Sejak diunggah, video tersebut telah ditonton lebih dari 507 kali hingga Selasa, 7 Januari 2025.
Pemeriksaan Fakta
Megutip hasil pemeriksaan TurnBackHoax yang melakukan pencarian dengan kata kunci “bela Jokowi, kader PDIP caci maki Hasto Kristiyanto” di Google, tidak terdapat informasi atau berita kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Selanjutnya, saat dilakukan pengecekan terhadap sampul foto video menggunakan Google Lens. Diketahui, foto tersebut berasal dari momen saat Megawati Soekarnoputri mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan periode 2019-2024 pada Kongres V PDIP di Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur, Bali, pada Sabtu, 10 Agustus 2019.
Konten yang disebarkan oleh kanal YouTube “KOPI POLITIK” memanipulasi foto tersebut dengan menambahkan gambar kader PDIP seolah sedang berkelahi.
Foto asli sebelumnya dimuat dalam pemberitaan tribunnews.com dengan judul "Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP PDIP 2019-2024".
Video berdurasi 9 menit 14 detik itu hanya menampilkan cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak terkait satu sama lain.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Dilantik sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo
Narator dalam video tersebut membacakan ulang artikel berita tribunnews.com yang berjudul "‘Mental Tempe’, Sudarsono PDIP Kritik Keras soal Hasto Klaim Punya Bukti Video Skandal Elite Korupsi" yang tayang pada Rabu, 1 Januari 2025.
Kesimpulan
Video yang mengklaim "bela Jokowi, kader PDIP caci maki Hasto Kristiyanto" merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content) dan tidak didukung oleh fakta yang valid.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Dilantik sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo
-
Jadi Saksi Kasus Hasto PDIP, KPK Korek Keterangan Riezky Aprilia soal Harun Masiku Nyaleg
-
OCCRP Sebut Jokowi Tokoh Terkorup Dunia, Bivitri: Nepotisme Itu Akar Korupsi Paling Luar Biasa
-
Sambangi KPK, Para Aktivis Desak Kasus Korupsi yang Libatkan Jokowi dan Keluarga Diusut Tuntas
-
KPK Panggil Riezky Aprilia Terkait Kasus Suap PAW Hasto
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka