Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor Urut 4, Tina Nur Alam dan Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan mendalilkan pelanggaran berupa pengerahan kepala desa dan penggunaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tina-Laode, Didi Suprianto dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, Didi menyebut adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan dalam hal ini adalah ASN, kepala desa, kepala badan musyawarah, serta kepala dusun pada 11 kabupaten yang ada di provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka diduga membantu kecurangan politik berupa pemberian uang dan/atau barang melalui tim kampanye dan relawan, baik secara tantangan maupun juga terdapat dugaan KPPS dan PPS Kelurahan Barungga, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari melakukan pelanggaran dengan mencoblos pasangan calon nomor urut 2 pada surat suara.
“Paslon 02 melalui oknum aparatur sipil negara kepala desa kepala badan musyawarah desa serta kepala dusun di 11 kabupaten yang ada di provinsi Sulawesi Tenggara aku kan pelanggaran memberikan uang dan atau barang yang direncanakan secara matang dan tersusun dengan sistem pemerintahan desa secara berjenjang di tingkat desa dusun dusun serta melakukan intimidasi terhadap pemilih,” kata Didi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Dia juga menuding pasangan Andi-Hugua melalui oknum ASN, kepala desa, kepala badan musyawarah desa pada 11 dusun di kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara melakukan kecurangan anggaran secara terstruktur sistematis di atas dalam lingkup 11 kabupaten dari total 17, di mana hal ini berdampak secara masif lebih dari 50 persen + 1 dalam wilayah Kabupaten pada provinsi Sulawesi Tenggara terhadap perolehan suara signifikan untuk Andi-Hugua.
Lebih lanjut, Didi juga mengungkapkan adanya dugaan pengerahan kepala desa dan pembagian uang untuk para kepala desa sebesar Rp10 juta hingga Rp50 juta sebagai kompensasi kemenangan pasangan Andi-Hugua.
“Pemberian uang yang dimaksud ada yang diberikan Rp10 juta, ada yang telah diberikan Rp15 juta, dan ada yang telah diberikan Rp20 juta, bahkan ada yang diberikan Rp30 juta. Jumlah pembelian telah diterima dan ditambahkan oleh paslon nomor urut 2 meraih kemenangan,” ujar Didi.
Bahkan, ungkap Didi, terdapat grup pada aplikasi Whatsapp dengan anggota kepala-kepala desa guna mempermudah proses penggalangan dana dan pemanfaatan tenaga kepala desa.
“Untuk memuluskan segala rencana melalui kepala desa dilibatkan pula aparat ASN, TNI, dan Polri pemberian uang kepada pemilih sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp300 ribu serta sembako yang berlangsung hampir seluruh kabupaten kota se Sulawesi Tenggara,” ungkap Didi.
Untuk itu, dia meminta agar MK menyatakan bahwa perolehan suara pasangan ASR-Hagua sebanyak 775.183 suara dianggap tidak sah.
Berita Terkait
-
Mendadak Cabut Gugatan Sepihak di MK, Hakim Saldi Isra ke Cawagub Sultra LM Ihsan: Tak Elok Sebetulnya, Kalau...
-
Sengketa Pilgub Halmahera Selatan Libatkan Keluarga Kasuba, Hakim Saldi Isra Ngakak: Selesaikan dalam Kain Sarung Saja
-
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
-
Bongkar Pagar Laut di Dekat PSN PIK 2, Said Didu: Saya Tertawakan Penguasa Betapa Bodoh Serahkan Negara ke Pengembang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang