Suara.com - Vonis Donald Trump dalam kasus pidananya di New York pada hari Jumat menutup serangkaian tuntutan hukum yang sebagian besar telah ia menangkan dengan merebut kembali jabatan presiden AS, meskipun ia masih berjuang untuk menghindari membayar ratusan juta dolar atas kerugian dalam gugatan perdata.
Berikut ini adalah tinjauan kasus-kasus terhadap presiden terpilih dan posisinya menjelang pelantikannya pada tanggal 20 Januari.
Kasus Uang Suap New York
Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg mendakwa Trump pada bulan Maret 2023 dengan memalsukan catatan bisnis secara ilegal untuk menutupi dugaan perselingkuhannya dengan seorang bintang porno. Juri memvonisnya bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pada bulan Mei 2024. Hakim yang mengawasi kasus tersebut mengindikasikan bahwa ia tidak berencana untuk memenjarakan Trump. Namun dengan memberikan pembebasan tanpa syarat, ia akan memberikan putusan bersalah pada catatan permanen Trump.
Trump telah membantah melakukan kesalahan dan telah berjanji untuk mengajukan banding. Putusan tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan banding bahkan setelah ia dijatuhi hukuman.
Kasus Subversi Pemilu Georgia
Trump dan 18 sekutunya didakwa pada tahun 2023 atas apa yang menurut jaksa merupakan konspirasi besar-besaran untuk membatalkan kekalahan Trump di negara bagian medan tempur Georgia pada pemilu 2020.
Penuntutan terhenti setelah pengadilan banding mendiskualifikasi jaksa wilayah dalam kasus tersebut atas perselingkuhannya yang dirahasiakan dengan jaksa utama dalam kasus tersebut, tetapi kasus tersebut berpotensi berlanjut di bawah jaksa baru.
Kasus Dokumen Rahasia Florida
Baca Juga: Akankah Kanada Dicaplok AS? Ini Kata Trudeau Soal Taktik Trump
Jaksa federal yang diawasi oleh Penasihat Khusus AS Jack Smith mendakwa Trump dan dua rekannya pada bulan Juni 2023 dengan tuduhan salah menangani dokumen rahasia setelah Trump meninggalkan jabatannya.
Seorang hakim menolak kasus tersebut pada tahun 2024, dan Departemen Kehakiman AS membatalkan bandingnya atas putusan tersebut yang berkaitan dengan Trump setelah ia memenangkan pemilu 2024 karena kebijakan departemen melarang jaksa federal untuk menuntut presiden yang sedang menjabat.
Kasus Subversi Pemilu Washington, D.C.
Smith secara terpisah mendakwa Trump di Washington, D.C., pada bulan Agustus 2023 atas upayanya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2020. Seorang hakim menolak kasus tersebut pada bulan November setelah Smith mengatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan selama Trump menjadi presiden.
Kasus Penipuan Perdata New York
Pada bulan September 2023, seorang hakim New York memutuskan Trump bertanggung jawab atas penipuan karena menggelembungkan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman dan kemudian memerintahkannya untuk membayar denda sebesar $454 juta, jumlah yang sejak itu terus bertambah seiring bunga.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Upayakan 17 Korban Kasus Pelecehan Agus Buntung Dapat Hak Restitusi
-
Di Tengah Provokasi Trump soal Negara Bagian ke-51, Kanada Kirim Bantuan Kebakaran ke California
-
AS Siap Beri Sanksi ICC, Bela Israel dari Tuduhan Kejahatan Perang
-
Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Akankah Kanada Dicaplok AS? Ini Kata Trudeau Soal Taktik Trump
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!
-
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum untuk Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Isr
-
CELIOS: Pemerintah Terlalu Sibuk Jaga Narasi Positif Ekonomi
-
Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita
-
Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya
-
Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun
-
Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!
-
Jutaan Situs Diblokir tapi 200 Ribu Anak Tetap Terpapar Judol, di Mana Celah Keamanan Kita?
-
Mensos Gus Ipul Ajak Dema PTKIN se-Indonesia untuk Mensukseskan Sekolah Rakyat