Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengupayakan agar korban dari kasus pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus Buntung mendapatkan hak restitusi. Diketahui, korban pelecehan ini total ada 17 orang.
Hak restitusi adalah hak korban tindak pidana untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku atau pihak ketiga. Ganti rugi ini diberikan sesuai dengan putusan pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya mengupayakan hal tersebut melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Mudah-mudahan (LPSK) dapat menghitungnya dan menyampaikan kepada kami maupun pengadilan untuk segera ditindaklanjuti," kata Kombes Pol. Syarif sebagaimana dilansir Antara, Jumat (10/1/2025).
Sesuai data yang terhimpun dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 17 orang. Namun, jumlah korban yang masuk dalam pemenuhan berkas tersangka IWAS sebanyak lima orang termasuk pelapor.
Kepolisian juga mengupayakan pemenuhan hak tersangka IWAS sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan, terutama dalam kondisi tersangka IWAS yang kini telah resmi berstatus tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Syarif memastikan pihaknya mengupayakan hal tersebut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai pihak yang kini berwenang di tahap penuntutan.
Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Drama Agus Buntung Saat Diseret ke Penjara, Nangis Teriak-teriak hingga Ancam Mau Bunuh Diri!
Berita Terkait
-
Agus Buntung Histeris dan Berteriak Sebelum Diboyong ke Kapas, Sang Ibu Jadi Tameng
-
Tangis Agus Pecah: Tak Mau Ditahan di Lapas Kuripan Karena Jauh dari Ibunya
-
Drama Agus Buntung Saat Diseret ke Penjara, Nangis Teriak-teriak hingga Ancam Mau Bunuh Diri!
-
Ini Pertimbangan Kejari Mataram Pindahkan Agus ke Lapas
-
Gibran Ramai Dibandingkan dengan Agus Buntung, Warganet: Yang Satu Dibantu Ibu, Lainnya Bapak
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana