Suara.com - Pengamat Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) M Surip mengaku prihatin dengan kejadian guru di Medan yang menghukum siswa SD duduk di lantai karena menunggak bayar SPP.
Peristiwa memilukan dunia pendidikan ini mencuat setelah ibu korban datang ke sekolah dan merekam video saat anaknya belajar di lantai kelas. Video ini kemudian viral di media sosial (Medsos).
"Sungguh sangat memprihatinkan, harus di lembaga pendidikan hal itu tidak boleh terjadi," ujar Surip kepada SuaraSumut.id, Sabtu (11/1/2025) kemarin.
Surip mengatakan bahwa seorang guru yang notabene sudah melewati proses pendidikan sarjana pendidikan, sudah dibentuk menjadi guru yang profesional yang memilik kompetensi pedagogik, kepribadian dan sosial, harusnya tidak melakukan sanksi kepada siswa yang di luar aktivitas pendidikan.
"Tentunya seorang murid nunggak bayar SPP ada latarbelakang yg harusnya ditelusuri secara bijak dan benar," ucapnya.
Surip juga menyinggung soal dana BOS untuk SD-SMP yang ditanggung pemerintah, sehingga mestinya adanya tunggakan SPP ini tak perlu menjadi polemik.
"Semoga peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pendidik agar lebih hati-hati memberikn sanksi yang tidak mendidik, dan tidak ada lagi para pendidik yang melakukn hal-hal yang tidak mencerdaskan dan menyadarkan masyarakat," ucapnya.
Surip menyarankan agar pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan memanggil guru yang bersangkutan dan kepala sekolah.
"Untuk mendapatkan bimbingan dan pendampingan, sehingga tidak akan ada lagi seperti hal ini terjadi di dunia ini, pemerintah memiliki tanggungjawab agar semua proses pendidikan di lembaga pendidikan benar-benar yang dilaksanakan adalah semua aktivitas pembelajaran, tidak ada sanksi yang diluar aktivias pendidikan," jelasnya.
Lantas, terkait adanya desakan publik untuk memecat oknum guru tersebut, apakah tepat atau berlebihan? Surip menjelaskan mestinya pemerintah mengambil kebijakan sesuai regulasi bukan karena tekanan publik.
"Jangan sampai diberi sanksi pemecatan, pemerintah daerah harus melakukan hal-hal yang juga sesuai regulasi, tentu perilaku guru seperti ini ada yang melatarbelakanginya, bisa juga ada tekanan kepala sekolah, yayasan, atau yang lainnya," cetusnya.
"Jadi sebaiknya pemda melakukan analisis yang bijak terlebih dahulu, namun jika sikap dan perilaku yang dilakukan guru sudah berulang beberapa kali dan sudah ada para siswa yang diberi sanksi di luar konsep pendidikan, baru layak si guru diberi sanksi berat, yakni pemberhentian sebagai tugas seorang guru," sambungnya.
Diberitakan, guru berinisial H yang viral karena menghukum muridnya belajar duduk di lantai kini sudah dibebastugaskan oleh pihak yayasan.
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan menyampaikan kalau pihaknya telah memberikan skorsing dengan pembebasan tidak mengejar terhadap wali kelas berinisial H, hingga waktu yang belum ditentukan.
"Karena dia bagian dari sertifikasi guru. Kami akan lakukan pembinaan. Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan," katanya.
Berita Terkait
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Berawal dari Hobi, Komunitas Satwa di Medan Ini Lawan Stigma dengan Edukasi
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional