Suara.com - Pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial H dan BU harus mendekam di kantor polisi usai menelentarkan jasad anaknya yang tewas di salah satu rumah Sakit wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP M Aprino Tamara mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan wilayah Grogol Jakarta Barat.
“Kami tangkap di wilayah Jelambar, Grpgol Petamburan,” kata Aprino, di kantornya, Senin (13/1/2025) malam.
Kepada penyidik, pasutri ini mengaku, tega meneletarkan jasad anaknya di rumah sakit lantaran tidak memiliki biaya. Penyebabnya, sebelum meninggal pasutri ini menggunakan pengobatan lewat jalur mandiri akibat BPJSnya mengalami masalah.
“Dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang,” jelasnya.
Aprino mengaku, dalam memburu kedua tersangka ini pihaknya sedikit mengalami kendala akibat keduanya selalu berpindah kosan.
“Kendala kami yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ayah dari korban bekerja dikonveksi. Sementara ibunya hanya merupakan ibu rumah tangga.
“Status hukumnya sudah tersangka, sudah ditahan. Pasal mengenai penelantaran anak UU Lex specialist mengenai anak, ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi ditinggal orang tuanya saat baru saja meninggal dunia di Rumah Sakit, kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara mengatakan, peristiwa ini bermula ketika H selaku orang tua korban membawa bayinya yang masih berusia 5 bulan untuk berobat ke rumah sakit, pada Sabtu (28/12/2024).
H saat itu ditemani oleh salah seorang tetangganya, lantaran dirinya tidak punya kendaraan. Setelah di rumah sakit, H terkendala soal BPJS. Pasalnya, BPJS milik H Memiliki masalah.
"Dia mencoba untuk mengeklaim menggunakan BPJS-nya. Ternyata tidak diterima BPJS tersebut yang artinya dia harus membayar (biaya rumah sakit) di situ," kata Aprino kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
H saat itu mengatakan pada pihak rumah sakit, untuk mencari uang pinjaman. Namun H meminta agar bayinya terlebih dahulu mendapatkan penanganan.
Meski telah mendapat perawatan, namun nahas, nyawa bayi tersebut tidak tertolong. Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia pada pagi harinya.
Berita Terkait
-
Fakta Mayat Balita Terbungkus Sarung di Bekasi: Pengemis Nge-fly Lem Aibon, Anaknya Tewas Dianiaya Cuma Gegara Muntah
-
Tertangkap! Balita Terbungkus Sarung di Bekasi Ternyata Dibunuh Pasutri Muda, Apa Motifnya?
-
Cara Daftar Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025, Cek Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
-
Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Rp 20 Triliun, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi
-
Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri