Suara.com - Nama Yoon Suk Yeol belakangan ini sedang ramai jadi perbincangan publik. Usai pemakzulan, Presiden Korea Selatan tersebut dikabarkan ditangkap oleh Penegak Hukum. Berikut ini kronologi penangkapan Yoon Suk Yeol.
Diketahui bahwa Yoon Suk-yeol adalah Presiden Korea Selatan yang menjabat sejak 10 Mei 2022. Sebelum terjun ke dunia politik, Yoon adalah seorang jaksa terkenal karena keterlibatannya dalam berbagai kasus besar yang mengungkap skandal politik di Korea Selatan.
Namun setelah menjabat sebagai Presiden, akhir tahun 2024 lalu Yoon menceritakan bahwa oposisi politik tengan berupaya untuk melemahkan pemerintahannya.
Atas alasan tersebut, Presiden Yoon pun lantas mengumumkan darurat militer pada Desember 2024 lalu guna menekan kekuatan anti-negara yang sudah menimbulkan kekacauan'. Usai adanya darurat militer, warga Korsel melakukan aksi demo pemkzulan Presiden.
Setelah adanya pemakzulan Presiden, Yoon Suk Yeon dituduh melakukan pemberontakan karena mendeklarasikan darurat militer. Karena hal tersebut, Presiden Yoon kemudian ditangkap oleh Penegak hukum.
Nah bagi yang ingin mengetahui kronologinya, untuk lebih jelasnya berikut ini kronologi penangkapan Yoon Suk Yeol Presiden Korea Selatan yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan publik.
Kronologi Penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeon ditangkap Penegak Hukum pada hari Rabu (15/1/2025). Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik mengajukan surat perintah penangkapan Presiden Yoon.
Dalam surat perintah tersebut, Presiden Yoon dianggap gagal lapor untuk diperiksa yang ke-3 kalinya. Penangkapan Yoon ini merupakan yang pertama dalam catatan sejarah Korea Selatan sebelum selesai prosedur pemakzulan.
Pengadilan lantas mengeluarkan surat perintah penangkapan Yoon yang berlaku sampai tanggal 6 Januari 2025. Namun menurut Pengacara Yoon surat perintah tersebut “ilegal dan tidak sah”. Meski demikian, penyidik tetap melakukan penangkapan pada 3 Januari 2025.
Baca Juga: Yoon Suk Yeol: Pemakzulan Saya Didasarkan pada Narasi Palsu Tentang Darurat Militer
Namun saat proses penangkapan tersebut, Penyidik dihalangi oleh Paspampres. Karena kediaman Presiden dijaga ketat oleh ratusan Paspampres yang saling bergandengan tangan, Penyidik akhirnya terpaksa mundur.
Pada 15 Januari 2025, Penyidik kembali mendatangi kediaman Yoon untuk melakukan penangkapan. Penyidik kembali dihalangi Paspampres, termasuk oleh tim pengacara dan pendukung Presiden Yoon.
Meski dijaga ketat, penyidik kemudian menggunakan tangga untuk masuk kompleks kediaman Yoon. Karena Yoon tidak ingin adanya pertumpahan darah, Yoon akhirnya dibawa untuk diperiksa di kantor investigasi.
Demikian informasi mengenai kronologi penangkapan Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang yang dimakzulkan karena mengumumkan aksi darurat militer beberapa waktu lalu. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Yoon Suk Yeol: Pemakzulan Saya Didasarkan pada Narasi Palsu Tentang Darurat Militer
-
Dari Istana ke Penjara: Yoon Suk-yeol, Mantan Presiden Korsel Ditahan Aparat!
-
Partai Oposisi Sebut Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai Langkah Pertama Pemulihan Demokrasi
-
Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Korea Selatan Pertama yang Ditangkap Saat Menjabat
-
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditahan, Terancam Penjara Atas Deklarasi Darurat Militer
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT