Suara.com - Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, resmi ditahan pada Rabu (15/1) di kediamannya oleh penyidik Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO). Ini merupakan upaya kedua penegak hukum untuk menahannya guna pemeriksaan terkait pemberlakuan darurat militer yang kontroversial.
Penangkapan Yoon terjadi pukul 10.33 pagi waktu setempat. Konvoi kendaraan yang membawa Yoon terlihat meninggalkan kompleks kediaman presiden di pusat Seoul dan menuju kantor CIO di Gwacheon, yang terletak di selatan Seoul. Yoon kemudian terlihat keluar dari mobil dan memasuki kantor tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebelum permohonan penahanan resminya diajukan dalam waktu 48 jam ke depan.
Penahanan ini menandai sejarah baru bagi Korea Selatan, di mana untuk pertama kalinya seorang presiden yang masih menjabat ditangkap. Yoon, yang telah diberhentikan sementara setelah pemakzulan oleh Majelis Nasional pada 14 Desember 2024, menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia diduga mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional pada 3 Desember 2024 untuk mencegah pemungutan suara yang bertujuan membatalkan dekrit darurat militer yang diberlakukannya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Yoon diperkirakan akan ditempatkan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, dekat kantor CIO. Dalam pernyataan video yang dirilis setelah penangkapannya, Yoon tetap bersikap tegas dan menyebut bahwa pemberlakuan darurat militer adalah "tindakan pemerintahan" yang bertujuan memberikan peringatan kepada Partai Demokrat, oposisi utama, yang ia tuduh menyalahgunakan kekuatan legislatif.
"Meskipun ini adalah penyelidikan ilegal, saya memutuskan untuk hadir di CIO untuk menghindari pertumpahan darah yang memalukan," ujar Yoon dalam rekaman tersebut.
Proses penangkapan ini berlangsung setelah negosiasi panjang antara penyidik dan tim Yoon di kediamannya mengenai cara mengeksekusi perintah penahanan. Berbeda dengan upaya pertama, kali ini tidak ada perlawanan aktif dari personel keamanan presiden maupun stafnya. Penyidik bahkan menggunakan tangga untuk memasuki kompleks kediaman setelah sebelumnya dihadang oleh Pasukan Keamanan Kepresidenan (PSS) dan sekelompok anggota parlemen dari Partai People Power yang berkuasa.
Penegak hukum juga mengerahkan sekitar 3.000 personel polisi untuk mengamankan akses ke kediaman Yoon, sementara bentrokan fisik sempat terjadi antara penyidik dan para pendukung presiden yang dimakzulkan itu. Layanan darurat pun diterjunkan ke lokasi untuk menangani seorang wanita paruh baya yang jatuh di tengah kericuhan.
Sebelumnya, CIO gagal menahan Yoon pada awal bulan ini setelah menghadapi kebuntuan selama berjam-jam dengan tim keamanannya di kediaman presiden. Pengadilan Distrik Barat Seoul telah mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan penahanan Yoon setelah ia tiga kali menolak panggilan pemeriksaan. Surat perintah yang sempat kedaluwarsa itu diperpanjang hingga 21 Januari 2025.
Kasus ini terus menarik perhatian publik Korea Selatan, dengan berbagai pihak memberikan reaksi beragam terhadap penangkapan Yoon Suk Yeol dan implikasi politiknya bagi negara tersebut.
Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditahan, Terancam Penjara Atas Deklarasi Darurat Militer
(Yonhap)
Berita Terkait
-
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditahan, Terancam Penjara Atas Deklarasi Darurat Militer
-
Resmi Ditahan, Presiden Yoon Suk Yeol Diperiksa Terkait Penerapan Darurat Militer
-
Ke Nusa Kambangan, Said Didu Sebut Siapkan Untuk Koruptor Dan Singgung Mantan Presiden
-
Kerusuhan Memanas Jelang Pelantikan Presiden Terpilih Mozambique, 300 Orang Dilaporkan Tewas
-
Irlandia Bentuk Pemerintahan Baru Sebelum Pelantikan Presiden AS Donald Trump
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas