Suara.com - Patwal (patroli dan pengawalan) merupakan layanan yang diberikan oleh kepolisian untuk mengawal perjalanan, terutama bagi kendaraan prioritas seperti pejabat negara, ambulans, dan pemadam kebakaran.
Tujuan utama patwal adalah untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta mencegah gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan PP Nomor 43 Tahun 1993 yang memberikan pedoman mengenai penggunaannya. Lantas apakah menggunakan jasa patwal berbayar?
Jasa Patwal polisi tidak berbayar. Patwal merupakan bentuk pelayanan polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Patwal biasanya digunakan untuk mengawal:
1. Iring-iringan pengantar jenazah
2. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
3. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
4. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
5. Pengawalan perjalanan konvoi yang diikuti oleh massa berjumlah besar
Untuk menggunakan jasa patwal, biasanya ada beberapa langkah yang harus diikuti:
- Permintaan Resmi: Masyarakat perlu mengajukan permohonan resmi kepada pihak kepolisian, yang biasanya disertai dengan surat keterangan mengenai kegiatan yang akan dikawal.
- Pertimbangan Pihak Kepolisian: Pihak kepolisian akan mempertimbangkan permintaan tersebut berdasarkan kepentingan dan potensi dampak terhadap lalu lintas.
Tidak semua permintaan akan diterima; hanya yang dianggap penting dan tidak mengganggu lalu lintas yang akan diproses. Penggunaan jasa patwal umumnya lebih umum bagi pejabat atau dalam situasi tertentu yang memerlukan pengawalan resmi.
Berita Terkait
-
Ferry Irwandi Bahas Dampak Demo yang Mulai Tampak, Tak Ada Patwal Berisik di Jalan
-
Viral! Mahasiswa Kedokteran UI Dikawal Patwal Terobos Demo, Netizen Geram
-
Video Mahasiswa Diduga Anak Pejabat Berpatwal Lewati Macet Picu Amarah Warganet
-
Imbas Nebeng Patwal dan Tak Pakai Helm, Dedi Mulyadi Ramai Dinasihati Netizen
-
Demi Prabowo, Dedi Mulyadi Tinggalkan Mobil Mewah, Pilih Ngebut Naik Patwal
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka