Suara.com - Patwal (patroli dan pengawalan) merupakan layanan yang diberikan oleh kepolisian untuk mengawal perjalanan, terutama bagi kendaraan prioritas seperti pejabat negara, ambulans, dan pemadam kebakaran.
Tujuan utama patwal adalah untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta mencegah gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan PP Nomor 43 Tahun 1993 yang memberikan pedoman mengenai penggunaannya. Lantas apakah menggunakan jasa patwal berbayar?
Jasa Patwal polisi tidak berbayar. Patwal merupakan bentuk pelayanan polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Patwal biasanya digunakan untuk mengawal:
1. Iring-iringan pengantar jenazah
2. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
3. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
4. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
5. Pengawalan perjalanan konvoi yang diikuti oleh massa berjumlah besar
Untuk menggunakan jasa patwal, biasanya ada beberapa langkah yang harus diikuti:
- Permintaan Resmi: Masyarakat perlu mengajukan permohonan resmi kepada pihak kepolisian, yang biasanya disertai dengan surat keterangan mengenai kegiatan yang akan dikawal.
- Pertimbangan Pihak Kepolisian: Pihak kepolisian akan mempertimbangkan permintaan tersebut berdasarkan kepentingan dan potensi dampak terhadap lalu lintas.
Tidak semua permintaan akan diterima; hanya yang dianggap penting dan tidak mengganggu lalu lintas yang akan diproses. Penggunaan jasa patwal umumnya lebih umum bagi pejabat atau dalam situasi tertentu yang memerlukan pengawalan resmi.
Berita Terkait
-
Polisi Beli Bensin Pakai Drum Bikin Publik Suudzon: Ternyata Demi Keselamatan Umum
-
Viral Warga Labrak Patwal Parkir di Area Disabilitas Bandara Juanda: Presiden Juga Tak Berhak
-
Geram Mobil Patwal Parkir di Jalur Disabilitas, Seruan Joko Anwar: Ayo Normalisasi Tegur Seperti Ini
-
Viral Diusir Gegara Parkir di Jalur Disabilitas, Polisi Patwal Kena Semprot: Bapak Bisa Jalan Kan?
-
Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar