Suara.com - Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi populer Amir Hossein Maghsoudloo, yang dikenal dengan nama panggung Tataloo, setelah Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa atas vonis sebelumnya. Keputusan ini dilaporkan oleh media lokal pada Minggu (21/1).
Menurut laporan surat kabar Etemad, Mahkamah Agung mengabulkan keberatan yang diajukan jaksa terhadap hukuman penjara lima tahun yang sebelumnya dijatuhkan kepada Tataloo atas berbagai pelanggaran, termasuk penistaan agama.
Dengan diterimanya keberatan tersebut, kasus ini kembali dibuka, dan pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada sang musisi dengan dakwaan menghina Nabi Muhammad.
Laporan itu juga menambahkan bahwa putusan ini belum final dan masih dapat diajukan banding.
Perjalanan Kasus Tataloo
Tataloo, seorang musisi underground berusia 37 tahun, telah menetap di Istanbul sejak 2018 sebelum akhirnya diserahkan oleh polisi Turki kepada otoritas Iran pada Desember 2023. Sejak saat itu, ia ditahan di Iran.
Selain hukuman mati, Tataloo juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan mempromosikan prostitusi. Ia juga menghadapi tuduhan menyebarkan propaganda yang menentang Republik Islam Iran serta menerbitkan konten cabul.
Dikenal karena gaya musiknya yang memadukan rap, pop, dan R&B serta tampilan tubuhnya yang penuh tato, Tataloo sebelumnya pernah didekati oleh politisi konservatif Iran dalam upaya menjangkau generasi muda yang lebih berpikiran liberal.
Pada 2017, ia bahkan bertemu dengan Ebrahim Raisi, yang saat itu menjabat sebagai presiden Iran sebelum meninggal dalam kecelakaan helikopter.
Selain itu, pada 2015, Tataloo pernah merilis lagu yang mendukung program nuklir Iran, yang kemudian menjadi sorotan internasional pada masa pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2018.
Baca Juga: Iran Pamer Kapal Mata-Mata Canggih di Tengah Ketegangan Nuklir
Hingga kini, kasus ini masih menjadi perhatian publik, baik di Iran maupun di komunitas internasional, terutama di kalangan pendukung kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Berita Terkait
-
Iran Pamer Kapal Mata-Mata Canggih di Tengah Ketegangan Nuklir
-
Winger Timnas, Egy Maulana Dirumorkan Didekati Klub Asal Iran, Esteghlal FC
-
3 Alasan Egy Maulana Bisa Sukses jika Gabung Esteglal FC di Liga Iran
-
Media Iran Benarkan Rumor Egy Maulana Diminati Esteghlal
-
Klub Elite Liga Iran Dirumorkan Ingin Rekrut Egy Maulana Vikri
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?