Suara.com - Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi populer Amir Hossein Maghsoudloo, yang dikenal dengan nama panggung Tataloo, setelah Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa atas vonis sebelumnya. Keputusan ini dilaporkan oleh media lokal pada Minggu (21/1).
Menurut laporan surat kabar Etemad, Mahkamah Agung mengabulkan keberatan yang diajukan jaksa terhadap hukuman penjara lima tahun yang sebelumnya dijatuhkan kepada Tataloo atas berbagai pelanggaran, termasuk penistaan agama.
Dengan diterimanya keberatan tersebut, kasus ini kembali dibuka, dan pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada sang musisi dengan dakwaan menghina Nabi Muhammad.
Laporan itu juga menambahkan bahwa putusan ini belum final dan masih dapat diajukan banding.
Perjalanan Kasus Tataloo
Tataloo, seorang musisi underground berusia 37 tahun, telah menetap di Istanbul sejak 2018 sebelum akhirnya diserahkan oleh polisi Turki kepada otoritas Iran pada Desember 2023. Sejak saat itu, ia ditahan di Iran.
Selain hukuman mati, Tataloo juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan mempromosikan prostitusi. Ia juga menghadapi tuduhan menyebarkan propaganda yang menentang Republik Islam Iran serta menerbitkan konten cabul.
Dikenal karena gaya musiknya yang memadukan rap, pop, dan R&B serta tampilan tubuhnya yang penuh tato, Tataloo sebelumnya pernah didekati oleh politisi konservatif Iran dalam upaya menjangkau generasi muda yang lebih berpikiran liberal.
Pada 2017, ia bahkan bertemu dengan Ebrahim Raisi, yang saat itu menjabat sebagai presiden Iran sebelum meninggal dalam kecelakaan helikopter.
Selain itu, pada 2015, Tataloo pernah merilis lagu yang mendukung program nuklir Iran, yang kemudian menjadi sorotan internasional pada masa pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2018.
Baca Juga: Iran Pamer Kapal Mata-Mata Canggih di Tengah Ketegangan Nuklir
Hingga kini, kasus ini masih menjadi perhatian publik, baik di Iran maupun di komunitas internasional, terutama di kalangan pendukung kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Berita Terkait
-
Iran Pamer Kapal Mata-Mata Canggih di Tengah Ketegangan Nuklir
-
Winger Timnas, Egy Maulana Dirumorkan Didekati Klub Asal Iran, Esteghlal FC
-
3 Alasan Egy Maulana Bisa Sukses jika Gabung Esteglal FC di Liga Iran
-
Media Iran Benarkan Rumor Egy Maulana Diminati Esteghlal
-
Klub Elite Liga Iran Dirumorkan Ingin Rekrut Egy Maulana Vikri
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok