Suara.com - Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi populer Amir Hossein Maghsoudloo, yang dikenal dengan nama panggung Tataloo, setelah Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa atas vonis sebelumnya. Keputusan ini dilaporkan oleh media lokal pada Minggu (21/1).
Menurut laporan surat kabar Etemad, Mahkamah Agung mengabulkan keberatan yang diajukan jaksa terhadap hukuman penjara lima tahun yang sebelumnya dijatuhkan kepada Tataloo atas berbagai pelanggaran, termasuk penistaan agama.
Dengan diterimanya keberatan tersebut, kasus ini kembali dibuka, dan pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada sang musisi dengan dakwaan menghina Nabi Muhammad.
Laporan itu juga menambahkan bahwa putusan ini belum final dan masih dapat diajukan banding.
Perjalanan Kasus Tataloo
Tataloo, seorang musisi underground berusia 37 tahun, telah menetap di Istanbul sejak 2018 sebelum akhirnya diserahkan oleh polisi Turki kepada otoritas Iran pada Desember 2023. Sejak saat itu, ia ditahan di Iran.
Selain hukuman mati, Tataloo juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan mempromosikan prostitusi. Ia juga menghadapi tuduhan menyebarkan propaganda yang menentang Republik Islam Iran serta menerbitkan konten cabul.
Dikenal karena gaya musiknya yang memadukan rap, pop, dan R&B serta tampilan tubuhnya yang penuh tato, Tataloo sebelumnya pernah didekati oleh politisi konservatif Iran dalam upaya menjangkau generasi muda yang lebih berpikiran liberal.
Pada 2017, ia bahkan bertemu dengan Ebrahim Raisi, yang saat itu menjabat sebagai presiden Iran sebelum meninggal dalam kecelakaan helikopter.
Selain itu, pada 2015, Tataloo pernah merilis lagu yang mendukung program nuklir Iran, yang kemudian menjadi sorotan internasional pada masa pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2018.
Baca Juga: Iran Pamer Kapal Mata-Mata Canggih di Tengah Ketegangan Nuklir
Hingga kini, kasus ini masih menjadi perhatian publik, baik di Iran maupun di komunitas internasional, terutama di kalangan pendukung kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Berita Terkait
-
Iran Pamer Kapal Mata-Mata Canggih di Tengah Ketegangan Nuklir
-
Winger Timnas, Egy Maulana Dirumorkan Didekati Klub Asal Iran, Esteghlal FC
-
3 Alasan Egy Maulana Bisa Sukses jika Gabung Esteglal FC di Liga Iran
-
Media Iran Benarkan Rumor Egy Maulana Diminati Esteghlal
-
Klub Elite Liga Iran Dirumorkan Ingin Rekrut Egy Maulana Vikri
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam
-
OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV
-
Presiden PKS: Selamat Ulang Tahun ke-12 Suara.com, Selalu Membawa Kebaikan