Suara.com - Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi populer Amir Hossein Maghsoudloo, yang dikenal dengan nama panggung Tataloo, setelah Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa atas vonis sebelumnya. Keputusan ini dilaporkan oleh media lokal pada Minggu (21/1).
Menurut laporan surat kabar Etemad, Mahkamah Agung mengabulkan keberatan yang diajukan jaksa terhadap hukuman penjara lima tahun yang sebelumnya dijatuhkan kepada Tataloo atas berbagai pelanggaran, termasuk penistaan agama.
Dengan diterimanya keberatan tersebut, kasus ini kembali dibuka, dan pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada sang musisi dengan dakwaan menghina Nabi Muhammad.
Laporan itu juga menambahkan bahwa putusan ini belum final dan masih dapat diajukan banding.
Perjalanan Kasus Tataloo
Tataloo, seorang musisi underground berusia 37 tahun, telah menetap di Istanbul sejak 2018 sebelum akhirnya diserahkan oleh polisi Turki kepada otoritas Iran pada Desember 2023. Sejak saat itu, ia ditahan di Iran.
Selain hukuman mati, Tataloo juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan mempromosikan prostitusi. Ia juga menghadapi tuduhan menyebarkan propaganda yang menentang Republik Islam Iran serta menerbitkan konten cabul.
Dikenal karena gaya musiknya yang memadukan rap, pop, dan R&B serta tampilan tubuhnya yang penuh tato, Tataloo sebelumnya pernah didekati oleh politisi konservatif Iran dalam upaya menjangkau generasi muda yang lebih berpikiran liberal.
Pada 2017, ia bahkan bertemu dengan Ebrahim Raisi, yang saat itu menjabat sebagai presiden Iran sebelum meninggal dalam kecelakaan helikopter.
Selain itu, pada 2015, Tataloo pernah merilis lagu yang mendukung program nuklir Iran, yang kemudian menjadi sorotan internasional pada masa pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2018.
Baca Juga: Iran Pamer Kapal Mata-Mata Canggih di Tengah Ketegangan Nuklir
Hingga kini, kasus ini masih menjadi perhatian publik, baik di Iran maupun di komunitas internasional, terutama di kalangan pendukung kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Berita Terkait
-
Iran Pamer Kapal Mata-Mata Canggih di Tengah Ketegangan Nuklir
-
Winger Timnas, Egy Maulana Dirumorkan Didekati Klub Asal Iran, Esteghlal FC
-
3 Alasan Egy Maulana Bisa Sukses jika Gabung Esteglal FC di Liga Iran
-
Media Iran Benarkan Rumor Egy Maulana Diminati Esteghlal
-
Klub Elite Liga Iran Dirumorkan Ingin Rekrut Egy Maulana Vikri
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz
-
Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu
-
Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS
-
Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif
-
Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah