- KPK menangkap Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP), dalam OTT pada 9 Maret 2026 terkait suap ijon proyek.
- Saat penangkapan, KPK mengamankan total barang bukti uang tunai Rp756,8 juta serta menemukan dugaan penerimaan fee proyek berulang senilai Rp775 juta.
- KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPRPKP sebagai penerima, dan menahan mereka hingga 30 Maret 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi pengejaran terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP).
Hary menjadi salah satu tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pada 9 Maret 2026, tim KPK mengikuti Hary yang dibonceng Santri Gozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP dengan sebuah sepeda motor.
“Nah, ini tim terus mengikuti karena diduga HEP ini membawa ransel yang berisi uang, yang itu diduga adalah bagian dari suap ijon proyek dalam perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
“Pihak-pihak ini kemudian sempat masuk di beberapa jalan kecil atau gang dan tim juga sempat kehilangan jejak, ya,” tambah dia.
Namun akhirnya, tim KPK kembali menemukan Hary meskipun dia berganti kendaraan menggunakan mobil. Hary dan sejumlah pihak lainnya kemudian ditangkap saat acara berbuka puasa bersama.
“Saat mengamankan Kadis PUPRPKP ini, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp310 juta,” ujar Budi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan im KPK mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Uang tersebut terdiri dari uang di dalam mobil Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP) sebanyak Rp 309,2 juta dan. uang dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah Hary dengan nominal Rp357,6 juta
Baca Juga: OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV
Selain itu, ditemukan pula uang dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah Santri Gozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP dengan nominal Rp90 juta.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” tutur Asep.
Di sisi lain, Budi melanjutkan bahwa pihaknya kembali melakukan pengejaran pada malam hari terhadap pihak PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Irsyad Satria Budiman (IRS).
“Ini sempat terjadi kejar-kejaran mobil dan akhirnya berhasil diamankan di pukul sekitar 23.30 yang berlokasi di Bengkulu. Nah kemudian dari 13 orang itu, tim melakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu, yang selanjutnya di antaranya 9 orang kami bawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM); dan Youki Yusdiantoro (YK).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Berita Terkait
-
OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV
-
Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Ijon Rp980 Juta untuk Kebutuhan Lebaran
-
7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya
-
Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal
-
Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam
-
OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV
-
Presiden PKS: Selamat Ulang Tahun ke-12 Suara.com, Selalu Membawa Kebaikan
-
Innalillahi Mojtaba Khamenei Jadi Korban Serangan AS - Israel ke Iran
-
Menhub Prediksi Mobil Pribadi dan Motor Dominasi Mudik 2026, Jalur Arteri Bakal Padat
-
Rakyat AS Desak Anak Donald Trump Dikirim ke Iran: Jangan Jadi Pecundang!
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan JICT: Pelaku Panik saat Kepergok Mencuri
-
Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Ijon Rp980 Juta untuk Kebutuhan Lebaran
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jateng Jadi Tujuan Utama
-
Polemik Permintaan THR Pengurus RW di Kalideres: Cuma Ikut Tradisi!