Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR agar mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai peluang perguruan tinggi mengelola pertambangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mineral dan Batu Bara.
"Ini perlu diperjelas, menurut kami," kata perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syahrial Suandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Saat ini terdapat, di antaranya Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.
Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.
Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Menurut Syahrial, ketentuan itu perlu diperjelas, terutama terkait syarat perguruan tinggi yang dapat mengelola tambang. Ia mengatakan tidak semua perguruan tinggi di Tanah Air memiliki program studi (prodi) pertambangan ataupun geologi.
Dengan demikian, kemampuan mereka dalam mengelola tambang patut dipertanyakan.
Lalu, kata dia, tidak semua perguruan tinggi yang memiliki prodi pertambangan dan geologi mempunyai akreditasi yang baik.
"Kami melihat tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan dan memiliki prodi pertambangan dan geologi. Kalau pun mereka punya prodi pertambangan dan geologi, tidak semuanya memiliki akreditasi terbaik, padahal kita melihat pengelolaan tambang itu suatu kegiatan dari hulu ke hilir, terintegrasi pada semua aspek yang ada," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa perguruan tinggi yang akan mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha, sebagaimana yang berlaku pada ormas keagamaan.
“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli.
Dia menyampaikan pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola yang hampir sama.
Ke depannya, kata dia, dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.
Berita Terkait
-
Guru Besar Unsoed Dukung Kampus Kelola Tambang: Sepakat Banget, Bisa Buat Riset dan Tambahan Pendapatan
-
Kampus Kelola Tambang, Ombudsman Dalami Potensi dan Risiko: Daripada Diambil Cukong Asing
-
Kampus Kelola Bisnis Tambang, Mercusuar Ilmu atau Menara Asap?
-
Muhammadiyah: Tidak Ada Ritual Khusus Isra Miraj, Waspada Terjebak dalam Pusaran Bidah!
-
Tasawuf Muhammadiyah: Bukan Zikir Bermalam-Malam, Tapi Aksi Nyata untuk Umat!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara