Suara.com - Dua orang remaja harus meringkuk di bui usai ditangkap petugas Polsek Metro Gambir. Keduanya diringkus akibat membawa senjata tajam saat aksi tawuran di jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1/2025).
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati mengatakan, awalnya pihaknya meringkus 37 orang dalam aksi tawuran. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang berinsial CA (21) dan MAS (19) harus diproses hukum lebih lanjut lantaran membawa senjata tajam.
Selain membawa sajam jenis celurit, kedua tersangka ini juga berupaya melakukan perlawanan saat ingin ditangkap.
“Ada dua orang yang berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus mengamankan mereka. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” ujar Rezeki, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (28/1/2025).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita celurit warna emas dan sebilah celurit bergagang kayu warna cokelat. Polisi menduga senjata ini sengaja dibawa untuk bentrokan yang telah direncanakan sebelumnya.
Rezeki mengatakan, meski 35 orang remaja dipulangkan ke pihak keluarga. Namun pihak kepolisian telah mengedukasi para orang tua terkait bahaya tawuran.
“Kami juga telah mengembalikan 35 remaja yang tidak terbukti terlibat, dengan syarat orang tua mereka menandatangani surat pernyataan. Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya,” jelasnya.
Rezeki juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi tawuran ke pihak kepolisian.
“Jika melihat indikasi tawuran atau kelompok remaja yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tutup Jembatan di Cipinang Muara Antisipasi Tawuran Berdarah di Jatinegara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Tutup Jembatan di Cipinang Muara Antisipasi Tawuran Berdarah di Jatinegara
-
Diduga Mau Tawuran, Polisi Ringkus 8 Remaja Tenteng Celurit Ukuran Jumbo di Penjaringan Jakut
-
Tawuran Pelajar: Memudarnya Rasa Persatuan di Kalangan Anak Muda
-
Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Ciputat, Motor Raib
-
Ngeri! Terpental saat Dikejar Pelaku Tawuran, Bocah Belasan Tahun Tewas Tertancap Pagar Trotoar
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka
-
Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya
-
PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik
-
Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar
-
Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan
-
Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra
-
Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet
-
Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari