Suara.com - Filsuf dan pengajar pada Sekolah Tinggi Filsafat (STF), Driyarkara Karlina Supelli, menanggapi rencana pemberian izin konsensi tambang kepada perguruan tinggi.
Dia menilai hal ini justru menunjukkan adanya pelemahan demokrasi yang berlangsung dengan cara yang terlihat halus. Baginya, rencana yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) itu merupakan upaya pemerintah mengkooptasi perguruan tinggi.
Dia berpendapat bahwa pemerintah justru melupakan tujuan dari kampus itu sendiri yang termaktub dalam tridharma perguruan tinggi.
"Dalam tridharma perguruan tinggi jelas, pengelolaan usaha-usaha seperti ini (tambang) tidak masuk," kata Karlina di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
Lebih lanjut, rencana itu dinilai berbahaya karena hanya diperuntukkan bagi perguruan-perguruan tinggi negeri. Sebab, 30 persen porsi penentuan rektor perguruan tinggi negeri berada di tangan menteri yang merupakan bagian dari pemerintah.
Namun, Karlina berpendapat bahwa civitas perguruan tinggi seperti dosen dan mahasiswa tidak mudah terkooptasi dengan rencana pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP). Untuk itu, dia mendorong civitias perguruan tinggi untuk terus menolak rencana tersebut.
Rencana Pemerintah
Sebelumnya pemerintah berencana memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa perguruan tinggi yang akan mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha, sebagaimana yang berlaku pada ormas keagamaan.
Baca Juga: Di Balik Klaim Sukses Hilirisasi Nikel: Tingkat Kemiskinan di Daerah Penghasil Justru Stagnan
“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli.
Dia menyampaikan pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola yang hampir sama.
Ke depannya, kata dia, dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK: Tak Ada Tambang Berkelanjutan, yang Ada Tambang Bertanggung Jawab
-
Tetap Berprestasi di Kampus Meski Tanpa Circle, Ini 7 Tipsnya
-
Mau Cek Daya Tampung Universitas dalam SNBP 2025? Ikuti Langkah Berikut
-
Rektor UII Tegas Tolak Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Sensitif dan Berbahaya
-
Di Balik Klaim Sukses Hilirisasi Nikel: Tingkat Kemiskinan di Daerah Penghasil Justru Stagnan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek