Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diundur. Rencananya, jadwal pelantikan akan diundur antara tanggal 17 ke 20 Februari 2025.
Tito mengatakan, pihaknya belum menentukan tanggal pasti untuk pelantikan kepala daerah. Sebab, ada banyak tahapan yang dilalui sebelum pelantikan bisa digelar.
Tahapan pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya waktu tiga hari untuk menetapkan kepala daerah terpilih yang sudah tak bersengketa di MK. Tito mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak KPU agar tahapan ini dipercepat jadi satu hari.
"Saya tanya KPU kira-kira berapa lama sanggupnya kalau mau cepat. Disampaikan, 'satu hari bisa pak'. Oke, terima kasih, tapi minta agar MK meng-upload penetapannya. Ya ini saya akan datang nanti ke MK untuk menyampaikan itu," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Selanjutnya, Tito juga meminta penetapan di tingkat DPRD hingga penyampaian usulan ke Kemendagri juga dipercepat. Ia perkirakan dalam waktu lima hari setelah putusan MK pihaknya sudah menerima usulan itu.
"Hari keenam, diambil alih oleh pemerintah usulannya. Nah pemerintah setelah menerima usulan, baik itu dari DPRD atau yang diambil alih, dihitung setelah itu 20 hari maksimal sudah harus dilaksanakan pelantikan," ucapnya.
Di tingkat Kemendagri, Tito juga menyanggupi untuk melakukan percepatan prosesnya agar pelantikan bisa segera dilaksanakan.
"Setelah itu kalau udah masuk ke untuk gubernur kepres, ke Mensetneg untuk Bupati Wali Kota kepada Mendagri, SK Mendagri, kami meng-exercise kira-kira 4 hari lah, semua keppres maupun SK-nya bisa kami selesaikan," jelasnya.
Setelah diperkirakan, pelantikan untuk kepala daerah yang tak lagi bersengketa di MK bisa dilaksanakan setelah 12 sampai 14 hari. Karena jadwalnya berdekatan dengan pelantikan kepala daerah tahap pertama 6 Februari, maka pemerintah memutuskan untuk melakukannya bersamaan.
"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari, 12-14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17-18-19-20 (Februari)," ucapnya.
Nantinya, Presiden Prabowo Subianto yang akan menentukan tanggal pastinya untuk pelantikan kepala daerah tahap pertama.
"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (Prabowo) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden," pungkasnya.
Berita Terkait
-
LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
-
Aneh tapi Nyata, Ferry Irwandi Curigai Raffi Ahmad Ogah Setor Mobil Lexus RI 36 ke LHKPN: Wadidaw!
-
Diungkap Ketua DPRD DKI, Pramono-Rano Gagal Dilantik pada Kamis 6 Februari, Mengapa?
-
Koar-koar Minta Hemat Anggaran tapi Kabinet Gemuk, Prabowo Ditantang Copot Menteri Tak Becus Kerja
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia
-
91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera
-
Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas
-
Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya
-
Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga