Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi membantah anggapam kondisi di internal Kabinet Merah Putih sedang tidak baik-baik saja, menyusul isu perombakan kabinet atau reshuffle.
Menurut Hasan, mondisi kabinet justru baik-baik saja, mengingat adanya apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Itu kan framing dari teman-teman saja. Dalam rapat paripurna terakhir, menjelang 100 hari pemerintahan waktu itu, presiden memberikan apresiasi dalam rapat kabinet," kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan mengatakan bahwa presiden memberikan apresiasi yang sangat bagus kepada para anggota kabinet karena telah menjalankan bekerja dengan baik dan melakukan arahan-arahan presiden.
"Dan itu tercermin dalam approval rating kan. Kan itu tidak bisa dibantah. Sudah ada tiga lembaga yang mengeluarkan approval rating dan itu bagus," ujarnya.
"Approval rating dari Kompas 80,9 persen. Approval rating versi Indikator 79 persen. Kemarin versi Lembaga Survei Indonesia 85 persen. Ini kan bukti, bukti bahwa memang apresiasi yang diberikan presiden itu memang sesuai dengan fakta yang juga dirasakan oleh masyarakat," kata Hasan.
Sementara itu terkait kapan waktu reshuffle, Hasan menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif Prabowo.
"Ya, yang paling tau soal reshuffle itu di republik ini hanya pak presiden. Jadi ini kan sepenuhnya kewenangan pak presiden," kata Hasan menanggapi pertanyaan isu reshuffle dilakukam usai Lebaran.
"Jadi soal kapan waktunya, siapa orangnya, itu betul-betul hanya presiden yang tahu. Yang di luar ini kan cuman menerka-nerka aja," sambung Hasan.
Baca Juga: Nyawa Rakyat Melayang Gegara Antre Gas, Banyolan Komeng soal Kelangkaan LPG 3 Kg Dicap Nirempati
Ia sendiri mengaku tidak tahu menahu soal kapan waktu reshuffle.
"Kita juga tidak punya informasi yang cukup mengenai kapan itu akan dilaksanakan dan siapa orangnya. Kita nggak punya informasi soal itu. Itu betul-betul kewenangannya presiden," kata Hasan.
Berita Terkait
-
Nyawa Rakyat Melayang Gegara Antre Gas, Banyolan Komeng soal Kelangkaan LPG 3 Kg Dicap Nirempati
-
Bela Bahlil, Golkar Tepis Dasco soal Kisruh Gas Melon: Mustahil Menteri Berani Ngarang tanpa Ada Instruksi Presiden
-
Keluhkan Modal buat Syarat Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Pemilik Toko di Jakbar: Saya Angkat Tangan!
-
Koar-koar Minta Hemat Anggaran tapi Kabinet Gemuk, Prabowo Ditantang Copot Menteri Tak Becus Kerja
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka