Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan program Mudik Gratis Lebaran 2025 untuk membantu warga yang ingin pulang kampung tanpa biaya transportasi.
Mudik gratis adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah atau perusahaan untuk memfasilitasi masyarakat terutama pada saat perayaan hari besar seperti Idul Fitri.
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya transportasi masyarakat, serta untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan perjalanan mudik.
Keberangkatan akan dilakukan dari Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada 26 Maret 2025.
Syarat Peserta
Warga Jawa Tengah, dibuktikan dengan KTP/KIA yang menunjukkan tempat lahir atau tempat tinggal di Jawa Tengah.
Bekerja di bidang informal, seperti:
- Asisten Rumah Tangga (ART), Pedagang Kaki Lima (PKL), Buruh pabrik, Buruh bangunan, Ojek online, sopir angkutan umum, dan bajaj, Penyandang disabilitas, Warga kurang mampu lainnya
- Maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK)
- KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok
- Bukti pekerjaan sesuai persyaratan, misalnya: Foto di lokasi kerja, Foto tanda pengenal/ID pekerja, Foto akun ojek online, Foto sedang berjualan, dll.
- Format dokumen: JPG/PDF, ukuran maksimal 5MB (dokumen harus terbaca dengan jelas)
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu agar bisa merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
Baca Juga: Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Indomaret 2025, Cek Syarat & Rutenya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU