Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memecat salah seorang oknum polisi AKP M yang terbukti terlibat calo penerimaan anggota Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Polda Sulteng telah memutus perkara dalam sidang kode etik pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"AKP M telah diputus PTDH dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," katanya sebagaimana dilansir Antara, Minggu (9/2/2025).
Menurut dia, tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang.
Ia mengemukakan kasus AKP M terjadi pada tahun 2022 atau saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022. AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 Juta kepada korban.
"Tindakan ini sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri," ujarnya.
Ia mengatakan tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng menindak oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri, serta menghilangkan stigma negatif bahwa 'Masuk Polri Bayar'.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua yang putra dan putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini, agar tidak menggunakan jasa calo.
Berita Terkait
-
Pecat 2 Polisi karena Malas, Cerita Kapolsek Palmerah Ditemui Istri Anak Buahnya: Jangan Nangis-nangis Kalau Kena PTDH
-
Skandal Besar Guncang Polri: 13 Personel Dipecat karena Narkoba, Penipuan Hingga Berzina
-
Tak Sudi Dipecat, Iptu Rudy Soik Ajukan Banding ke Polda NTT
-
Buntut Tolak Wawancara Alasan Wartawan Pakai HP Merek China, IPW Minta Dirlantas Polda Sulteng Dinonaktifkan
-
Kasus Dirlantas Polda Sulteng Hina Jurnalis Pakai HP China, ISESS: Tidak Etis dan Arogan!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai