Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI Tifatul Sembiring mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk bijak dalam membuat kebijakan penertiban distribusi solar subsidi.
Tifatul mengatakan, pada prinsipnya ia sepakat bahwa BBM bersubsidi memang harus diberikan secara tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan. Tetapi dalam penanganannya, menurut Tifatul, tidak bisa dilakukan tiba-tiba dan dipukul rata.
Ia memandang penertiban distribusi solar subsidi secara mendadak justru bakal mengorbankan masyarakat.
"Nah itu kan tidak bisa dipukul rata begitu. Ya akibatnya yang menjadi korban yang di bawah ya, yang antre ini," kata Tifatul dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Minggu (9/2/2025).
Tifatul menyarankan agar Bahlil membuat simulasi terlebih dahulu dan menganalisis apa dampak dari penertiban distribusi solar subsidi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Nah ini kan kita bukan berperang, bukan dalam kondisi berperang terus mengeluarkan slogan-slogan sekali layar berkembang pantang surut ke belakang. Ini bukan urusan itu bos. Ini kebijakan publik," kata Tifatul.
"Menteri ini digaji untuk mengelola pemerintahan. Jadi harus bijak dalam bercakap dan mengeluarkan narasi gitu loh," ujarnya.
Tifatul meminta pemerintah belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya imbas dari kebijakan serupa. Ia mencontohkan ihwal kasus kelangkaan minyak goreng.
Ia memahami bahwa dalam setiap peluang bisnis tentu ada pihak-pihak yang mencoba "bermain". Tentu seharusnya pemerintah fokus menindak oknum-oknum tersebut dibanding membuat kebijakan yang terkesan pukul rata dan hanya berimbas ke masyarakat.
Baca Juga: Ditanya soal Masih Ada Kelangkaan Gas Melon, Bahlil Bantah: Kamu Dapat Data dari Mana?
"Nah yang ditangani yang main-main ini begitu. Bukan asal pukul rata, bikin keributan sampai makan korban seperti itu. Jadi ya kebijakan itu harus bijak, jangan kebijakan nggak bijak gitu," kata Tifatul.
Berita Terkait
-
Padahal Telan Korban Jiwa, Bahlil Lahadalia Diduga Malah Bercanda Kisruh Gas Subsidi
-
Ditanya soal Masih Ada Kelangkaan Gas Melon, Bahlil Bantah: Kamu Dapat Data dari Mana?
-
Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Bahlil: Target Presiden Tetap Kita Pindah 2028
-
Wanti-wanti Kadernya Solid Dukung Pemerintahan Prabowo, Bahlil: Tak Cukup Kalau Cuma Omon-omon
-
Sadar Kebijakannya Soal Gas Melon Bikin Rakyat Marah, Bahlil: Nyawa pun Saya Siap Berikan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'