Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama dua pekan di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara. Sebanyak 1.675 personel gabungan dikerahkan untuk melaksanakan operasi yang berlangsung mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan, operasi ini akan memanfaatkan teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Namun, untuk pelanggaran tertentu seperti pemalsuan pelat kendaraan atau penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya, penindakan akan dilakukan secara manual di lokasi kejadian.
11 Sasaran Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi
Operasi Keselamatan Jaya 2025 menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di wilayah Jadetabek. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:
1. Melanggar marka berhenti – Pengendara yang tidak mematuhi garis marka berhenti di persimpangan atau zebra cross.
2. Melawan arus – Berkendara dengan arah berlawanan dari arus lalu lintas yang seharusnya.
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol – Mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol.
4. Menggunakan handphone saat mengemudi – Aktivitas menggunakan telepon genggam tanpa alat bantu selama berkendara.
5. Tidak menggunakan helm SNI – Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
6. Knalpot brong – Penggunaan knalpot kendaraan yang dimodifikasi sehingga menimbulkan kebisingan.
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan – Pengemudi atau penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
8. Melebihi batas kecepatan – Berkendara dengan kecepatan di atas ketentuan yang berlaku.
9. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM – Pengendara yang belum cukup umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai – Pelat kendaraan yang dipalsu atau tidak sesuai dengan ketentuan.
11. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya – Pemasangan lampu rotator atau strobo pada kendaraan yang tidak berhak.
Teknologi e-TLE Jadi Andalan
Kamera e-TLE akan menjadi alat utama dalam mendeteksi pelanggaran seperti melanggar marka berhenti, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan dan mengurangi pelanggaran secara signifikan.
Baca Juga: Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Milliar, Ini Kecurigaan Kompolnas soal Kasus AKPB Bintoro
Sementara itu, pelanggaran yang memerlukan penanganan langsung, seperti pemalsuan pelat kendaraan atau penggunaan lampu strobo ilegal, akan ditangani oleh petugas di lapangan.
Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya bertujuan untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Berita Terkait
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, AKP M Dipecat, Terbukti Minta Duit Rp 175 Juta
-
Kapan Pendaftaran Polri Jalur Santri 2025 Dibuka? Cek Infonya!
-
Sandy Walsh Kaget di Bandara Soekarno-Hatta: Kenapa Polisi Tidak Bantu Kami?
-
Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Milliar, Ini Kecurigaan Kompolnas soal Kasus AKPB Bintoro
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
-
Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing
-
Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza
-
Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun
-
Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai
-
Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen
-
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
-
15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS
-
Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota