Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama dua pekan di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara. Sebanyak 1.675 personel gabungan dikerahkan untuk melaksanakan operasi yang berlangsung mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan, operasi ini akan memanfaatkan teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Namun, untuk pelanggaran tertentu seperti pemalsuan pelat kendaraan atau penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya, penindakan akan dilakukan secara manual di lokasi kejadian.
11 Sasaran Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi
Operasi Keselamatan Jaya 2025 menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di wilayah Jadetabek. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:
1. Melanggar marka berhenti – Pengendara yang tidak mematuhi garis marka berhenti di persimpangan atau zebra cross.
2. Melawan arus – Berkendara dengan arah berlawanan dari arus lalu lintas yang seharusnya.
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol – Mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol.
4. Menggunakan handphone saat mengemudi – Aktivitas menggunakan telepon genggam tanpa alat bantu selama berkendara.
5. Tidak menggunakan helm SNI – Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
6. Knalpot brong – Penggunaan knalpot kendaraan yang dimodifikasi sehingga menimbulkan kebisingan.
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan – Pengemudi atau penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
8. Melebihi batas kecepatan – Berkendara dengan kecepatan di atas ketentuan yang berlaku.
9. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM – Pengendara yang belum cukup umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai – Pelat kendaraan yang dipalsu atau tidak sesuai dengan ketentuan.
11. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya – Pemasangan lampu rotator atau strobo pada kendaraan yang tidak berhak.
Teknologi e-TLE Jadi Andalan
Kamera e-TLE akan menjadi alat utama dalam mendeteksi pelanggaran seperti melanggar marka berhenti, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan dan mengurangi pelanggaran secara signifikan.
Baca Juga: Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Milliar, Ini Kecurigaan Kompolnas soal Kasus AKPB Bintoro
Sementara itu, pelanggaran yang memerlukan penanganan langsung, seperti pemalsuan pelat kendaraan atau penggunaan lampu strobo ilegal, akan ditangani oleh petugas di lapangan.
Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya bertujuan untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Berita Terkait
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, AKP M Dipecat, Terbukti Minta Duit Rp 175 Juta
-
Kapan Pendaftaran Polri Jalur Santri 2025 Dibuka? Cek Infonya!
-
Sandy Walsh Kaget di Bandara Soekarno-Hatta: Kenapa Polisi Tidak Bantu Kami?
-
Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Milliar, Ini Kecurigaan Kompolnas soal Kasus AKPB Bintoro
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Jadi Juaranya Hemat! ShopeePay 11.11 Tawarkan Gratis Admin dan Promo Transaksi Harian Menarik
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara