Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama dua pekan di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara. Sebanyak 1.675 personel gabungan dikerahkan untuk melaksanakan operasi yang berlangsung mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan, operasi ini akan memanfaatkan teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Namun, untuk pelanggaran tertentu seperti pemalsuan pelat kendaraan atau penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya, penindakan akan dilakukan secara manual di lokasi kejadian.
11 Sasaran Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi
Operasi Keselamatan Jaya 2025 menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di wilayah Jadetabek. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:
1. Melanggar marka berhenti – Pengendara yang tidak mematuhi garis marka berhenti di persimpangan atau zebra cross.
2. Melawan arus – Berkendara dengan arah berlawanan dari arus lalu lintas yang seharusnya.
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol – Mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol.
4. Menggunakan handphone saat mengemudi – Aktivitas menggunakan telepon genggam tanpa alat bantu selama berkendara.
5. Tidak menggunakan helm SNI – Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
6. Knalpot brong – Penggunaan knalpot kendaraan yang dimodifikasi sehingga menimbulkan kebisingan.
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan – Pengemudi atau penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
8. Melebihi batas kecepatan – Berkendara dengan kecepatan di atas ketentuan yang berlaku.
9. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM – Pengendara yang belum cukup umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai – Pelat kendaraan yang dipalsu atau tidak sesuai dengan ketentuan.
11. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya – Pemasangan lampu rotator atau strobo pada kendaraan yang tidak berhak.
Teknologi e-TLE Jadi Andalan
Kamera e-TLE akan menjadi alat utama dalam mendeteksi pelanggaran seperti melanggar marka berhenti, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan dan mengurangi pelanggaran secara signifikan.
Baca Juga: Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Milliar, Ini Kecurigaan Kompolnas soal Kasus AKPB Bintoro
Sementara itu, pelanggaran yang memerlukan penanganan langsung, seperti pemalsuan pelat kendaraan atau penggunaan lampu strobo ilegal, akan ditangani oleh petugas di lapangan.
Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya bertujuan untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Berita Terkait
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, AKP M Dipecat, Terbukti Minta Duit Rp 175 Juta
-
Kapan Pendaftaran Polri Jalur Santri 2025 Dibuka? Cek Infonya!
-
Sandy Walsh Kaget di Bandara Soekarno-Hatta: Kenapa Polisi Tidak Bantu Kami?
-
Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Milliar, Ini Kecurigaan Kompolnas soal Kasus AKPB Bintoro
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan