Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga ruangan utama, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk lima kardus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.
“Barang-barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap perkara ini,” kata Harli di Kejagung, Senin (10/2/2025).
Latar Belakang
Harli menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Peraturan ini mewajibkan PT Pertamina untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan domestik, termasuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada Pertamina.
“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan itu digunakan sebagai dasar untuk mengajukan rekomendasi ekspor,” jelas Harli.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi bahwa KKKS swasta dan Pertamina berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran dilakukan.
"Ini menjadi awal dari adanya unsur perbuatan melawan hukum,” tambah Harli.
Dugaan Penyimpangan dan Implikasi COVID-19
Harli mengungkapkan bahwa selama pandemi COVID-19, terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang, yang digunakan sebagai alasan untuk mengekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN).
Namun, di saat yang bersamaan, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang seharusnya diolah di dalam negeri, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Ini merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa lepas dari impor minyak mentah,” ujar Harli.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta
-
DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai
-
Ekonom Bongkar Alasan Warga Pesimis Cari Kerja: PHK Marak, Ekonomi Melambat
-
Analis Sebut Prabowo Alami Miopi Politik: Hanya Tahu yang Baik-baik Saja
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
-
Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu
-
Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?