Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga ruangan utama, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk lima kardus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.
“Barang-barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap perkara ini,” kata Harli di Kejagung, Senin (10/2/2025).
Latar Belakang
Harli menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Peraturan ini mewajibkan PT Pertamina untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan domestik, termasuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada Pertamina.
“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan itu digunakan sebagai dasar untuk mengajukan rekomendasi ekspor,” jelas Harli.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi bahwa KKKS swasta dan Pertamina berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran dilakukan.
"Ini menjadi awal dari adanya unsur perbuatan melawan hukum,” tambah Harli.
Dugaan Penyimpangan dan Implikasi COVID-19
Harli mengungkapkan bahwa selama pandemi COVID-19, terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang, yang digunakan sebagai alasan untuk mengekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN).
Namun, di saat yang bersamaan, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang seharusnya diolah di dalam negeri, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Ini merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa lepas dari impor minyak mentah,” ujar Harli.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa