Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga ruangan utama, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk lima kardus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.
“Barang-barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap perkara ini,” kata Harli di Kejagung, Senin (10/2/2025).
Latar Belakang
Harli menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Peraturan ini mewajibkan PT Pertamina untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan domestik, termasuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada Pertamina.
“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan itu digunakan sebagai dasar untuk mengajukan rekomendasi ekspor,” jelas Harli.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi bahwa KKKS swasta dan Pertamina berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran dilakukan.
"Ini menjadi awal dari adanya unsur perbuatan melawan hukum,” tambah Harli.
Dugaan Penyimpangan dan Implikasi COVID-19
Harli mengungkapkan bahwa selama pandemi COVID-19, terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang, yang digunakan sebagai alasan untuk mengekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN).
Namun, di saat yang bersamaan, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang seharusnya diolah di dalam negeri, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Ini merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa lepas dari impor minyak mentah,” ujar Harli.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang