Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Catur Iriantoro di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Mochtar Riza Pahlevi disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan terdakwa lainnya yakni suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Kemudian, Mochtar Riza juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp493 miliar dengan ketentuan bila dia tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Catur.
Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan hakim anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman Mochtar Riza Pahlevi dengan pidana 8 tahun.
Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memberikan hukuman denda sebesart Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara kepada Mochtar Riza Pahlevi.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sehingga jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Crazy Rich Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Bui
-
Jadi Dihukum 20 Tahun Bui, Komisi III DPR Sebut Harvey Moeis Wajib Dimiskinkan: Pelajaran Buat yang Lain!
-
Sakiti Hati Rakyat Miskin, Hukuman 20 Tahun Penjara Harvey Moeis jadi Mimpi Buruk Sandra Dewi!
-
Saat Prabowo Koar-koar Efisiensi, Viral Acara Glamping Kepala Daerah di Magelang: Dana Rp11 M Disetor ke PT Lembah Tidar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja