Suara.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat untuk memahami hak-hak hukum mereka dan mengikuti peraturan yang berlaku, terutama di tengah peningkatan tindakan terhadap imigran di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.
"Kami mengingatkan WNI di AS untuk mengetahui hak-hak mereka agar dapat memahami apa yang harus dilakukan jika menghadapi masalah hukum. Masih ada hak yang perlu mereka pertahankan," ujar Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Kamis.
Setelah memberikan laporan mengenai perlindungan WNI selama tahun 2024 di kantor Kemlu RI, Judha menyatakan bahwa seluruh perwakilan RI di AS telah menyampaikan imbauan tersebut kepada WNI melalui berbagai saluran.
Beberapa hak yang perlu diketahui termasuk hak untuk mendapatkan akses konsuler dan menghubungi perwakilan RI, hak untuk didampingi oleh pengacara, serta hak untuk tidak memberikan pernyataan tanpa didampingi pengacara.
"Semua hak-hak ini dilindungi oleh sistem hukum AS, namun WNI di AS harus memahami hak-hak tersebut agar dapat melindungi diri ketika mengalami penangkapan," jelas Judha.
Kemlu RI dan seluruh perwakilan RI juga telah mengadakan koordinasi dan pertemuan virtual untuk menentukan langkah-langkah perlindungan bagi WNI yang berisiko terkena tindakan hukum.
Dengan demikian, KBRI Washington DC dan Konsulat Jenderal RI di lima kota besar di AS siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan bagi WNI yang terdampak oleh kebijakan imigrasi AS.
Judha juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan data perwakilan RI di AS hingga 24 November 2024, terdapat 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar "final order of removal" oleh Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE), yang membuat mereka berpotensi dideportasi.
"Ada 4.276 WNI dari total 1,4 juta warga asing di AS yang masuk dalam daftar 'final order' tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Arab Saudi Sambut Baik Pembangunan Gaza, Tolak Relokasi Warga Palestina
Ia menambahkan bahwa WNI yang ada dalam daftar ICE diketahui tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, tetapi mereka tidak ditangkap atau ditahan, dan wajib melapor secara rutin ke kantor ICE.
Judha menegaskan bahwa Kemlu RI akan terus memantau situasi para WNI di AS menyusul kebijakan imigrasi baru di bawah Presiden Trump, dan mengajak WNI untuk segera menghubungi perwakilan RI terdekat jika menghadapi penangkapan oleh otoritas AS. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
14.000 Imigran Tanpa Dokumen Ditangkap di Era Trump, Guantanamo Jadi Kamp Tahanan?
-
Trump Janji Akhiri Perang Ukraina 24 Jam, Mungkinkah Terjadi?
-
Hizbullah Ancam Serang Jika Israel Tak Angkat Kaki dari Lebanon
-
Elon Musk Serukan Penghapusan Lembaga Pemerintah AS di Bawah Kepemimpinan Trump
-
Arab Saudi Sambut Baik Pembangunan Gaza, Tolak Relokasi Warga Palestina
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
Terkini
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Jusuf Kalla: Memang Perlu Ada Perubahan, Kesejahteraan hingga Keadilan
-
Mendadak Menkeu Purbaya Disebut Punya Kecerdasan seperti BJ Habibie Gara-gara Ini
-
Dikritik Tak Turun Saat Rusuh, Gubernur Pramono: Saya Mantan Demonstran, Tak Mau Ambil Panggung
-
Terungkap! Ini Alasan Prabowo Rahasiakan Sosok Menko Polhukam Definitif Pengganti Budi Gunawan
-
JK Ungkap Dua Masalah Perjanjian Damai Helsinki yang Belum Tuntas: Lahan dan Bendera Aceh
-
TNI AL Pesan 2 Kapal Selam Scorpene Prancis, Pertimbangkan Beli Unit Tambahan dari China
-
Dinilai Kejahatan Serius, Kubu OC Kaligis Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Haltim
-
Lisa Mariana Soal Aliran Dana dari RK: Waktu Itu Beliau Masih Menjabat, Saya Pikir Banyak Uang
-
KKP Siapkan 17 'Harta Karun' untuk Selamatkan Bumi dan Ekonomi
-
Tangis Lisa Mariana Pecah di Bareskrim, Klaim Anaknya Ada Kemiripan DNA dengan Ridwan Kamil