Suara.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat untuk memahami hak-hak hukum mereka dan mengikuti peraturan yang berlaku, terutama di tengah peningkatan tindakan terhadap imigran di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.
"Kami mengingatkan WNI di AS untuk mengetahui hak-hak mereka agar dapat memahami apa yang harus dilakukan jika menghadapi masalah hukum. Masih ada hak yang perlu mereka pertahankan," ujar Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Kamis.
Setelah memberikan laporan mengenai perlindungan WNI selama tahun 2024 di kantor Kemlu RI, Judha menyatakan bahwa seluruh perwakilan RI di AS telah menyampaikan imbauan tersebut kepada WNI melalui berbagai saluran.
Beberapa hak yang perlu diketahui termasuk hak untuk mendapatkan akses konsuler dan menghubungi perwakilan RI, hak untuk didampingi oleh pengacara, serta hak untuk tidak memberikan pernyataan tanpa didampingi pengacara.
"Semua hak-hak ini dilindungi oleh sistem hukum AS, namun WNI di AS harus memahami hak-hak tersebut agar dapat melindungi diri ketika mengalami penangkapan," jelas Judha.
Kemlu RI dan seluruh perwakilan RI juga telah mengadakan koordinasi dan pertemuan virtual untuk menentukan langkah-langkah perlindungan bagi WNI yang berisiko terkena tindakan hukum.
Dengan demikian, KBRI Washington DC dan Konsulat Jenderal RI di lima kota besar di AS siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan bagi WNI yang terdampak oleh kebijakan imigrasi AS.
Judha juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan data perwakilan RI di AS hingga 24 November 2024, terdapat 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar "final order of removal" oleh Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE), yang membuat mereka berpotensi dideportasi.
"Ada 4.276 WNI dari total 1,4 juta warga asing di AS yang masuk dalam daftar 'final order' tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Arab Saudi Sambut Baik Pembangunan Gaza, Tolak Relokasi Warga Palestina
Ia menambahkan bahwa WNI yang ada dalam daftar ICE diketahui tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, tetapi mereka tidak ditangkap atau ditahan, dan wajib melapor secara rutin ke kantor ICE.
Judha menegaskan bahwa Kemlu RI akan terus memantau situasi para WNI di AS menyusul kebijakan imigrasi baru di bawah Presiden Trump, dan mengajak WNI untuk segera menghubungi perwakilan RI terdekat jika menghadapi penangkapan oleh otoritas AS. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
14.000 Imigran Tanpa Dokumen Ditangkap di Era Trump, Guantanamo Jadi Kamp Tahanan?
-
Trump Janji Akhiri Perang Ukraina 24 Jam, Mungkinkah Terjadi?
-
Hizbullah Ancam Serang Jika Israel Tak Angkat Kaki dari Lebanon
-
Elon Musk Serukan Penghapusan Lembaga Pemerintah AS di Bawah Kepemimpinan Trump
-
Arab Saudi Sambut Baik Pembangunan Gaza, Tolak Relokasi Warga Palestina
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas