Suara.com - Sebanyak 12 orang sekuriti ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah beach club di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Bali, Selasa (11/2/2025) lalu.
Pengeroyokan tersebut sempat viral melibatkan beberapa WNA dan sekurit di depan Finns Beach Club. Polisi juga sebelumnya telah menetapkan seorang WNA berinisia MR (38) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan jika penyidik Polres Badung melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang pada Senin (17/2/2025) lalu. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sekuriti tersebut sebagai tersangka. Bukti itu juga diperkuat dengan rekaman kamera CCTV pada TKP.
“Senin kemarin 11 orang orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar (perkara), ditetapkan ada 12 orang tersangka,” ujar Ariasandy pada Selasa (18/2/2025).
Dia juga menambahkan jika video yang sempat viral di media sosial tersebut adalah salah satu rangkaian akhir dari percekcokan tersebut. Pada video tersebut, nampak para WNA juga nampak melakukan penganiayaan kepada sekuriti.
Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap uraian lengkap dari perkelahian itu, penyidik dapat mengambil keputusan tersebut.
“Itu (video viral) kan rangkaian video, jadi itu bukan satu rangkaian. Kemudian TKP-nya di situ, tidak. Itu rangkaian terakhir dari TKP awal kejadian,” tuturnya.
Kasus tersebut sebelumnya berlanjut dengan kedua pihak yang saling melaporkan. Pihak sekuriti melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Utara, sementara pihak WNA melaporkannya ke Polres Badung.
Polsek Kuta Utara sebelumnya menetapkan MR (38) sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, Ariasandy menjelaskan meski kini 12 sekuriti yang diduga mengeroyok MR ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tak mengubah penetapan MR juga sebagai tersangka.
Baca Juga: Momen Valentine Romantis Tak Terlupakan Sambil Nikmati Sajian Istimewa dan Keindahan Laut Bali
Pasalnya, ada dua laporan berbeda dari satu kasus yang sama sehingga proses hukum tetap berjalan.
“Dua-duanya kita proses sesuai prosedur dan alat bukti yang ada dan kedua LP (Laporan Polisi) ini berjalan,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar