Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Ya, sudah siap lahir batin," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dia menyatakan, kader PDI Perjuangan dilatih untuk berjuang dengan keyakinan.
Pada kesempatan itu, Hasto mengingatkan bahwa dirinya bukan pejabat negara, dan tidak ada kerugian negara dalam kasus dipersangkakan terhadapnya.
Politikus asal Yogyakarta itu mengatakan bahwa penahanan terhadapnya akan menyebarkan benih-benih demokrasi dan menjadi pupuk-pupuk demokrasi yang akan menjadi dasar penegakan hukum yang adil.
"Oleh karena itulah ketika (penahanan) itu terjadi, semoga tidak ya, ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi ini, akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," tuturnya.
Hasto menegaskan bahwa kehadirannya di KPK adalah bentuk penghormatan terhadap hukum meskipun ada kepentingan politik yang membayangi kasusnya.
Namun, pihak KPK menegaskan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Hasto Pesan Bus Tiga Kali Dicancel untuk Datang ke KPK, Ada Operasi Khusus?
Tessa menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto berdasarkan kecukupan alat bukti.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa undang-undang mensyaratkan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Meski demikian, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.
"KPK itu tentunya memperkaya, tidak hanya dua alat bukti, dan sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, beberapa waktu yang lalu di sidang praperadilan yang pertama, sudah banyak sekali disajikan oleh Biro Hukum KPK," ujarnya.
Tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto juga membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon sekaligus menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Berita Terkait
-
Hasto Pesan Bus Tiga Kali Dicancel untuk Datang ke KPK, Ada Operasi Khusus?
-
Massa Berseragam PDIP Kawal Pemeriksaan Hasto di KPK: Kenapa Cuma PDI Perjungan yang Diobok-obok?
-
Hasto Mengaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK, Ini Pernyataan Lengkapnya Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka
-
Hasto Jelang Diperiksa KPK: Terlalu Banyak Agenda Politik di Kasus Saya
-
Jelang Pemeriksaan Hasto, Ratusan Anggota Cakra Buana PDIP Berjaga di Depan Gedung KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor