Suara.com - Koordinator Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT) Ganjar Laksmana Bonaprapta menyampaikan pernyataan sikap terkait pemberantasan korupsi.
Dia mengatakan, GAK LPT mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu pencabutan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perppu ini mendesak dibuat mengingat situasi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi perlu semakin diperkuat, sehingga dapat lebih bersinergi dengan Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dalam rangka mengembalikan marwah negara hukum,” kata Ganjar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Dia juga mendesak agar DPR RI segera melakukan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset dinilai penting dalam mencegah dan memberantas kejahatan di bidang perekonomian, khususnya korupsi.
“Dengan Undang-undang Perampasan Aset, kami yakin kejahatan yang merongrong keuangan negara dan perekonomian masyarakat dapat dicegah dan diberantas secara lebih maksimal,” ujar Ganjar.
Lebih lanjut, dia juga meminta KPK untuk berani menjerat tokoh partai politik, memperjuangkan pemulangan buronan korupsi di luar negeri, dan penanganan beberapa kasus besar.
Terakhir, dia juga mendorong Mahkamah Agung agar berani menjatuhkan sanksi pidana badan yang lebih berat, denda yang lebih tinggi atau maksimal dan pengembalian kerugian melalui pembayaran uang pengganti yang lebih tegas dalam rangka memberi efek jera.
Baca Juga: Dewas KPK Tegaskan Proses Laporan Hasto Tak Ganggu Penyidikan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran