Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Gubenur Provinsi Papua Nomor Urut 1 Yermias Bisai karena dianggap tidak jujur perihal alamat tempat tinggalnya.
MK menilai sikap Yermiass yang tidak jujur soal informasi tempat tinggalnya berdampat terhadap pencalonnannya.
“Menyatakan diskualfkasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam kurun waktu 180 hari sejak putusan ini dibacakan tanpa menyertakan Yermiass.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang menjadi syarat pencalonan diterbitkan oleh Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal calon sesuai dokumen kependudukannya.
Di sisi lain, MK justru menemukan fakta alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbikan kedua surat tersebut atas nama Yermias Bisai, ternyata bukan tempat tinggal Yermias.
“Bahwa terhadap fakta hukum a quo, telah terang bagi Mahkamah tindakan Yermias Bisai tidak dapat dibenarkan secara hukum, khususnya dalam hal kejujuran mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," ujar Arsul Sani.
Terlebih, MK menemukan fakta Yermias tidak pernah berdomisili di Jalan Baliem Nomor 8, RT.003, Kelurahan Mandala, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar Yermiass Bisai seharusnya tidak dapat menggunakan alamat tersebut sebagai tempat tinggal atau domisili untuk mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Jayapura," tutur Arsul.
Baca Juga: Ada Sabotase dan Intimidasi, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik
Berita Terkait
-
Ada Sabotase dan Intimidasi, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik
-
MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
-
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
-
Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas
-
Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia
-
Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin
-
Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar