Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Gubenur Provinsi Papua Nomor Urut 1 Yermias Bisai karena dianggap tidak jujur perihal alamat tempat tinggalnya.
MK menilai sikap Yermiass yang tidak jujur soal informasi tempat tinggalnya berdampat terhadap pencalonnannya.
“Menyatakan diskualfkasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam kurun waktu 180 hari sejak putusan ini dibacakan tanpa menyertakan Yermiass.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang menjadi syarat pencalonan diterbitkan oleh Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal calon sesuai dokumen kependudukannya.
Di sisi lain, MK justru menemukan fakta alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbikan kedua surat tersebut atas nama Yermias Bisai, ternyata bukan tempat tinggal Yermias.
“Bahwa terhadap fakta hukum a quo, telah terang bagi Mahkamah tindakan Yermias Bisai tidak dapat dibenarkan secara hukum, khususnya dalam hal kejujuran mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," ujar Arsul Sani.
Terlebih, MK menemukan fakta Yermias tidak pernah berdomisili di Jalan Baliem Nomor 8, RT.003, Kelurahan Mandala, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar Yermiass Bisai seharusnya tidak dapat menggunakan alamat tersebut sebagai tempat tinggal atau domisili untuk mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Jayapura," tutur Arsul.
Baca Juga: Ada Sabotase dan Intimidasi, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik
Berita Terkait
-
Ada Sabotase dan Intimidasi, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik
-
MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
-
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?